Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Audiensi ke Pj Gubernur Sulsel, IAI Bahas Pergub Lisensi Arsitek

Dalam kunjungannya pengurus IAI Sulsel meminta dukungan Bahtiar dalam rangka penerbitan Peraturan gubernur Terkait Lisensi Arsitek.

|
Editor: Muh. Abdiwan
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Sulsel melakukan audiensi bersama PJ Gubernur Bahtiar Baharuddin di kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (1/2). Dalam kunjungannya pengurus IAI Sulsel meminta dukungan Bahtiar dalam rangka penerbitan Peraturan gubernur Terkait Lisensi Arsitek. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Sulsel melakukan audiensi bersama PJ Gubernur Bahtiar Baharuddin di kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (1/2).

Dalam kunjungannya pengurus IAI Sulsel meminta dukungan Bahtiar dalam rangka penerbitan Peraturan gubernur Terkait Lisensi Arsitek.

Di IAI ada 2 tahap yang dilalui oleh profesi untuk mendapat kan sertifikasi yaitu pertama melalui STRA (Surat Tanda Registrasi Arsitek) dan kedua Lisensi.

Berdasarkan UU Arsitek No 6 Tahun 2017 Lisensi adalah bukti tertulis yang berlaku sebagai surat tanda penanggung jawab praktik arsitek dalam penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung/PBG dan perizinan lain.

Amanat lisensi adalah melindungi rencana tata bangunan dan lingkungan, kearifan lokal, peraturan rencana tata ruang wilayah, detail tata ruang dan zonasi, arsitektur lokal, budaya setempat, bangunan tradisional.

Audiensi IAI Sulsel
Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Sulsel melakukan audiensi bersama PJ Gubernur Bahtiar Baharuddin di kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (1/2). Dalam kunjungannya pengurus IAI Sulsel meminta dukungan Bahtiar dalam rangka penerbitan Peraturan gubernur Terkait Lisensi Arsitek.

Menyikapi hal tersebut Bahtiar menyampaikan pentingnya bagi setiap profesi untuk mengembangkan Kompetensinya salah satu caranya melalui proses sertifikasi.

"Saya pada dasarnya mendukung lisensi Arsitek karena sudah menjadi Amanah UU, namun dalam penerapan perlu masa transisi agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kekosongan kebutuhan arsitek berlisensi" tegasnya

Sedangkan Ketua IAI Sulsel Fahmyddin A'raaf Tauhid mengutarakan tentang manfaat lisensi dalam mengatur agar pelaksanaan bangunan gedung sesuai dengan peraturan setempat.

Dalam hal persetujuan bangunan gedung pada masa transisi sekarang menggunakan STRA. Menyikapi pernyataan gubernur terkait masa transisi lisensi di Sulawesi Selatan, maka perlu adanya penguatan regulasi berupa surat edaran masa transisi. pemberlakuan lisensi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved