Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Korupsi UMI

20 Saksi Diperiksa, Polda Sulsel Siap Umumkan Tersangka dalam Kasus Korupsi UMI

Dalam kasus ini, Prof Basri Moddding tercatat sebagai terlapor oleh Yayasan Wakaf UMI. 

Editor: Saldy Irawan
HAI
Ilustrasi uang kasus korupsi Kampus UMI Makassar 

Jamaluddin mengungkap modus dugaan penggelapan dana proyek tersebut. 

Basri Modding diduga memanfaatkan jabatannya dalam upaya menyelewengkan anggaran.

"Ini beranjak dari saya bilang penggelapan. Modusnya adalah mark up dari proyek yang ada," ujarnya.

Jamaluddin menjelaskan, proyek tersebut dijalankan oleh salah satu perusahaan atau perseroan terbatas (PT) milik Basri Modding. Namun perusahaan itu ternyata dikelola oleh putra Basri Modding sendiri.

"Beliau (Basri) selaku komisaris, kemudian putranya selaku direktur. Kemudian dikerjasamakan dengan orang lain ternyata ini juga," tutur Jamaluddin.

Basri Modding pun dianggap melanggar regulasi Yayasan Wakaf UMI Makassar. Proses pengadaan barang dan jasa untuk proyek yang dijalankan tidak sesuai mekanisme yang berlaku.

"Apalagi misalnya tidak memenuhi spesifikasi dari perusahaan yang mengerjakan itu di mana ternyata beliau sendiri yang punya perusahaan itu," imbuhnya.

 Sebagai informasi, kasus penggelapan dana ini bermula dari temuan audit Yayasan Wakaf UMI Makassar. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ada dugaan penyelewengan dana empat proyek sebesar Rp 28 miliar di era Basri Modding menjabat sebagai rektor.

Belakangan, temuan tersebut berujung pada pemecatan Basri Modding. Posisinya kemudian digantikan Prof Sufirman Rahman yang dilantik menjadi Rektor UMI Makassar Periode 2023-2026.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved