Pemilu 2024
Hukum Terima Uang Caleg atau Serangan Fajar Pemilu Menurut Ustadz Abdul Somad, Haram atau Halal?
Jelang Pemilu, terkadang ada timses Caleg maupun Capres memberikan uang, bingkisan atau semacamnya kepada warga.
TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut hukum menerima uang dari caleg menurut Ustadz Abdul Somad.
Diketahui Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 serentak digelar pada 14 Februari 2024.
Pemilu 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Jelang Pemilu, terkadang ada timses Caleg maupun Capres memberikan uang, bingkisan atau semacamnya kepada warga.
Lantas apa hukum menerima uang caleg atau Serangan Fajar Pemilu?
Berikut hukum menerima uang saat Pemilu menurut Ustadz Abdul Somad!
Hukum menerima uang saat Pemilu diungkap Ustadz Abdul Somad dalam sebuah ceramah beberapa tahun lalu.
Video Ustadz Abdul Somad diposting di kanal YouTube Shaquille kicau chane, empat tahun lalu.
Dalam video, tampak Ustadz Abdul Somad atau karib disapa UAS membaca pertanyaan dari seorang jamaah.
Pertanyaannya "Apa hukumnya menerima uang dalam Pemilu," kata UAS membaca pertanyaan tersebut, dikutip Tribun-Timur.com dari video.
"Ambil uangnya, jangan coblos orangnya," kata UAS.
"Setuju," lanjut UAS lagi yang disambut ucapan setuju dari jamaah.
Tak berhenti di situ, UAS menjelaskan, uangnya diambil bukan untuk pribadi, melainkan diserahkan ke panti jompo, anak yatim, dan fakir miskin.
UAS menegaskan praktik money politic atau politik uang itu hukumnya haram.
"Sekali haram tetap haram. Jangan. Jangan. hindari money politic," jelas UAS.
Tak hanya itu, UAS juga meminta jamaah menghindari ujaran kebencian dan hoaks.
"Hindari hate speech, hindari hoaks. Wujudkan Pileg dan Pilpres aman damai sejahtera menuju Indonesia yang berdaulat," ujarnya.
Apa Itu Money Politic?
Dilansir dari Wikipedia, money politic atau politik uang atau politik perut adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.
Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang.
Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye.
Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum.
Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.
Dasar Hukum
Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi:
"Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu".
Profil Ustadz Abdul Somad
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Ustadz Abdul Somad lahir pada 18 Mei 1977, di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Ustadz yang kerap disapa UAS itu, adalah anak pertama dari dua bersaudara.
Ayah UAS merupakan seorang petani, sedangkan ibunya, yakni Hajjah Rohana adalah anak kedua dari Syekh Abdurrahman.
Pendidikan
Mengenai pendidikannya, Ustadz Abdul Somad bersekolah di Sekolah Dasar Al-Washliyah, Medan.
Setelah lulus pada 1990, UAS melanjutkan pendidikannya di Madrasah Tsanawiyah Mu’allimin Al- Washliyah, Medan.
Kemudian, Ustadz Abdul Somad bersekolah di Madrasah Aliyah Nurul Falah, Air Molek, In-hu, yang diselesaikan pada 1996.
Untuk pendidikan sekolah tingginya, Ustadz Abdul Somad memilih untuk melanjutkan ke luar negeri.
UAS meraih gelar Sarjana di Al-Azhar, Mesir pada 2002.
Lantas, ia meraih gelar Master Dar El Hadith El Hassania di Kerajaan Maroko pada 2006
Karir Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad dikenal sebagai seorang dai atau penceramah agama Islam dari Indonesia.
Ia juga berprofesi sebagai dosen Bahasa Arab dan tafsir hadist di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, sejak 2009.
Ustadz Abdul Somad juga mengajar sebagai dosen Agama Islam di Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Azhar Yayasan Masmur, Riau.
Di Riau, UAS tergabung dalam Anggota MUI Provinsi Riau, Komisi Pengkajian Keorganisasian periode 2009 - 2014.
Pada periode yang sama, UAS menjadi anggota Badan Amil Zakat Provinsi Riau, Komisi Pengembangan, serta Sekretaris Lembaga Bahtsul Masa’il Nahdlatul Ulama Provinsi Riau. (*)
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.