Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian: Tator Prioritas Penindakan Judi Konvensional, Menyusul Toraja Utara
Sebulan menjabat Kapolda Sulsel, Andi Rian, mulai memetakan potensi kejahatan berbasis geografis.
Artinya ada peningkatan penyelesaian kasus dari 74,2 persen pada tahun 2022 dan pada tahun 2023 mencapai 84,9 persen.
Sementara penurunan kasus dibanding dengan tahun 2022 khususnya pada kasus konvensional terjadi penurunan sekitar 20 persen.
Sementara di kabupaten tetangga, Kepala Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda menyatakan tingkat kriminalitas di wilayah Kabupaten Toraja Utara mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
Hal ini diduga disebabkan karena meningkatnya mobilitas dan partisipasi publik.
Tahun 2022, tindak kejahatan konvensional tercatat sebanyak 342 laporan, sementara 2023 terhitung ada 433 laporan.
Kelanjutnya untuk kasus perjudian mengalami penurunan di tahun 2023 ini, jika sebelumnya tahun 2022 ada 6 kasus, ditahun 2023 ini hanya 2 kasus.
Terakhir kasus pencurian (Curas, Curat, dan Curi Biasa) pada tahun 2022 terdapat 18 kasus, sementara tahun 2023 ada total 73 kasus.
Untuk kasus narkoba, kata Kapolres, di Kabupaten Toraja Utara juga mengalami kenaikan, dimana pada tahun 2022 pihaknya menangani 13 kasus narkoba dengan barang bukti sabu sabu total seberat 9,42 gram dengan 12 tersangka usia dewasa.
Sementara tahun 2023 ini ada 14 kasus yang ditangani dengan barang bukti sabu total seberat 38,42 gram dengan 21 tersangka usia dewasa.
Merujuk regulasi, UU Nomor 1 Tahun 1946 pasal 303 (3), Jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Judi Jo.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981, Jo. Instruksi Presiden serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 bertepatan pada 1 April 1981.
Dalam keseharian warga di Toraja Utara perjudian ini bukanlah sesuatu perihal wajib ditakuti malah kebalikannya, dalam keseharian kehidupan masyarakat Toraja Utara perjudian merupakan suatu kegiatan massif.
Undang-undang Negara Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia.
Dalam pasal 1 ayat (1) Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Serta pada pasal 2 fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintah negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
Toraja Utara
Tana Toraja
Kapolda Sulsel
Irjen Pol Andi Rian Ryamizard Djajadi
Pinrang
Sidrap
Mardiana Rusli
Pemkab Sidrap dan FKUB Perkuat Ruang Komunikasi Lintas Agama Demi Jaga Kerukunan |
![]() |
---|
Bupati Sidrap H Syaharuddin Alrif: Dulu Saya Datang sebagai Petani, Kini Datang sebagai Bupati |
![]() |
---|
Sidrap Gelar Istighotsah, Pembacaan Yasin, Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa |
![]() |
---|
Sidrap Catat Rekor Kabupaten Pertama di Sulsel Selesaikan Vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku |
![]() |
---|
Tentara Gencar Patroli di Pinrang, Kantor Bupati dan Gedung DPRD Dijaga Ketat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.