Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian: Tator Prioritas Penindakan Judi Konvensional, Menyusul Toraja Utara

Sebulan menjabat Kapolda Sulsel, Andi Rian, mulai memetakan potensi kejahatan berbasis geografis.

Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM
Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Ryamizard Djajadi. Rian melakukan kunjungan ke Tribun Timur setelah sebulan memimpin Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tana Toraja dan Toraja Utara, menjadi dua kabupaten prioritas di Sulsel, untuk operasi penindakan judi konvensional aparat kepolisian di awal tahun 2024 ini.

"Tator (Tana Toraja) sudah bergerak, untuk penindakan judi, tinggal Toraja Utara," ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Ryamizard Djajadi kepada Tribun, Senin (15/1/2024) siang.

Sebulan menjabat Kapolda Sulsel, Andi Rian, mulai memetakan potensi kejahatan berbasis geografis.

Di Pinrang dan Sidrap misalnya, Kapolda menyisir bandar dan peredaran narkoba di wilayah utama Ajatappareng ini.

Operasi cipta kondisi ini kian massif menjelang penyelenggaraan pemilu legislatif dan pilpres, 14 Februari 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli, awal pekan ini, mengkonfirmasikan, Tator dan Toraja Utara masuk kategori rawan politik uang.

Dua kabupaten di pedalaman Sulsel ini, selalu tercatat sebagai daerah dengan angka kasus perjudian tinggi dibanding 23 daerah lain di Sulsel.

Kasus judi sabung ayam, kupon putih, dan judi online.

Bagi aparat kepolisian, seperti miras, judi adalah salah satu jenis kejahatan konvensional yang meresahkan dan jado salah satu pemantik kejahatan konvensional lain, seperti pencurian, pemalakan, kekerasan rumah tangga dan ketertiban publik.

Sebulan menjabat Kapolda Sulsel, Andi Rian, mulai memetakan potensi kejahatan berbasis geografis.

Di Pinrang dan Sidrap misalnya, Kapolda menyisir bandar dan peredaran narkoba di wilayah utama Ajatappareng.

Sejak menjabat medio Januari lalu, pria kelahiran Makassar 1967 ini, patroli kesiapan aparat di 24 kabupaten/kota di Sulsel.

Data dari Toraja mengkonfirmasikan, kecenderungan angka item dan penyelesaian kasus kejahatan konvensional.

Di jumpa pers akhir tahun 2023 lalu, Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, Jumat, 29 Desember 2023 memaparkan Jumlah laporan pada tahun 2022 sebanyak 404 Kasus.

Selesai sebanyak 300 kasus, sementara pada tahun 2023 laporan sebanyak 324 selesai 275.

Artinya ada peningkatan penyelesaian kasus dari 74,2 persen pada tahun 2022 dan pada tahun 2023 mencapai 84,9 persen.

Sementara penurunan kasus dibanding dengan tahun 2022 khususnya pada kasus konvensional terjadi penurunan sekitar 20 persen.

Sementara di kabupaten tetangga, Kepala Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda menyatakan tingkat kriminalitas di wilayah Kabupaten Toraja Utara mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

Hal ini diduga disebabkan karena meningkatnya mobilitas dan partisipasi publik.

Tahun 2022, tindak kejahatan konvensional tercatat sebanyak 342 laporan, sementara 2023 terhitung ada 433 laporan.

Kelanjutnya untuk kasus perjudian mengalami penurunan di tahun 2023 ini, jika sebelumnya tahun 2022 ada 6 kasus, ditahun 2023 ini hanya 2 kasus.

Terakhir kasus pencurian (Curas, Curat, dan Curi Biasa) pada tahun 2022 terdapat 18 kasus, sementara tahun 2023 ada total 73 kasus.

Untuk kasus narkoba, kata Kapolres, di Kabupaten Toraja Utara juga mengalami kenaikan, dimana pada tahun 2022 pihaknya menangani 13 kasus narkoba dengan barang bukti sabu sabu total seberat 9,42 gram dengan 12 tersangka usia dewasa.

Sementara tahun 2023 ini ada 14 kasus yang ditangani dengan barang bukti sabu total seberat 38,42 gram dengan 21 tersangka usia dewasa.

Merujuk regulasi, UU Nomor 1 Tahun 1946 pasal 303 (3), Jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Judi Jo.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981, Jo. Instruksi Presiden serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 bertepatan pada 1 April 1981.

Dalam keseharian warga di Toraja Utara perjudian ini bukanlah sesuatu perihal wajib ditakuti malah kebalikannya, dalam keseharian kehidupan masyarakat Toraja Utara perjudian merupakan suatu kegiatan massif.

Undang-undang Negara Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia.

Dalam pasal 1 ayat (1) Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Serta pada pasal 2 fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintah negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat. 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved