Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Rudapaksa di Makassar

Rudapaksa Remaja 15 Tahun sampai Hamil, 3 Pemuda di Makassar Terancam Penjara 15 Tahun

Tiga pelaku rudapaksa anak di bawah umur inisial S (15) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Pixabay
Ilustrasi - Tiga pelaku rudapaksa anak di bawah umur inisial S (15) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam hukuman 15 tahun penjara. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga pelaku rudapaksa anak di bawah umur inisial S (15) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam hukuman 15 tahun penjara.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial SA (19), MI (19), dan FL (20).

"Kita terapkan Pasal 81 UU no 23/2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 6C UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/1/2024) sore.

Selain itu, lanjut Devi pihaknya juga telah meminta pemeriksaan psikologi terhadap korban ke UPTD PPA Kota Makassar.

"Kita meminta pendampingan ke Peksos Kota Makassar terhadap korban dan mengirim Restitusi ke LPSK," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Rudapaksa Remaja 15 Tahun hingga Hamil 4 Bulan, 3 Pemuda di Makassar Ditangkap

Kronologi

Remaja putri 15 tahun berinisial A dirudapaksa hingga hamil empat bulan oleh tiga pemuda secara bergantian berlangsung di pos sekuriti.

Pos sekuriti itu berlokasi di salah satu jalan di Kecamatan Tamalate, Makassar.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial SA (19), MI (19), dan FL (20).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana menjelaskan, rudapaksa itu terjadi pada September 2023.

"Ini berlangsung pada September tahun lalu di salah satu pos sekuriti SPBU di wilayah Kecamatan Tamalate," ujar Kompol Devi 

Hanya saja, korban lanjut dia baru melapor ke polisi pada 7 Januari 2024.  

Lebih lanjut dijelaskan, pelaku SA awalnya menemui korban di salah satu rumah sakit di Kota Makassar saat menjenguk temannya.

Saat korban menemui SA, ia disebut dipaksa untuk naik ke atas motor dan dibawa ke sekitar Kecamatan Tamalate.

Tepatnya, di pos sekuriti salah satu SPBU di Kecamatan Tamalate. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved