Kasus Rudapaksa di Makassar
Rudapaksa Remaja 15 Tahun sampai Hamil, 3 Pemuda di Makassar Terancam Penjara 15 Tahun
Tiga pelaku rudapaksa anak di bawah umur inisial S (15) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
“Di situ pelaku mengatakan kepada korban, sini mako saya kasih enakko. Namun korban menjawab, kenapa kasih begituka na baku kenal jaki," terangnya.
Pelaku saat itu dalam pengaruh minuman beralkohol, nekat melancarkan aksi terlarangnya kepada remaja masih pelajar SMA itu.
Tak hanya itu kata Devi, pelaku menarik korban masuk ke Pos sekuriti.
Meskipun sempat memberikan pemberontakan namun korban tidak bisa melawan.
"Di pos security itu, pelaku melancarkan aksi terlarangnya kepada korban," ungkapnya.
Setelah SA melancarkan aksi bejatnya, dua pelaku lainnya MI dan FL juga melakukan hal serupa terhadap korban secara bergantian.
Sebelumnya, tiga pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap setelah merudapaksa remaja putri berinisial A (15).
Ketiga pelaku masing-masing berinisial SA (19), MI (19), dan FL (20).
Ketiganya ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar di Kecamatan Mariso, Makassar, Kamis kemarin.
Penangkapan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana.
"Dari laporan pihak korban, tiga terduga pelaku kita amankan," kata Kompol Devi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/1/2024) siang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Besok Dosen dan Mahasiswa Unhas Uji Gagasan Cawapres Prof Mahfud MD di Makassar
Kompol Devi mengatakan, korban rudapaksa akibat ulah bejat ketiga pelaku saat ini hamil empat bulan.
"Kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan telah hamil empat bulan," ujarnya.
Kini ketiga pelaku mendekam di sel tahanan Satreskrim Polrestabes Makassar.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.