Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Mandat Rakyat

Dengan jumlah pemilih yang berhak 204.807.222 orang atau kurang lebih 74 persen dari seluruh penduduk negeri ini, 278,8 juta jiwa (data terakhir).

Editor: Sudirman
Ist
Ridha Rasyid Pemerhati Pemerintahan 

Kedua, bahwa pergantian kekuasaan, sepanjang sejarah yang berlaku normal, terjadi sejak tahun 2002, ketika pengalihan kekuasaan dari Gus Dur ke Megawati saat mana, MPR masih merupakan lembaga tertinggi negara yang diberikan kewenangan untuk memilih dan memberhentikan kepala negara.

Maka, ketika kekuasaan itu sudah berjalan normal kemudian diberlakukan mekanisme baru, yaitu pemilihan presiden secara langsung.

Kenormalan pemilihan dengan proses demokrasi itu, memang di awal menimbulkan kekagetan , wajar sebagai suatu hal baru. Maka, momentum ini merupakan penghargaan terhadap kedaulatan rakyat terselenggara sebagaimana mestinya.

Ketiga, bahwa hal terpenting dan utama dalam proses demokrasi itu adalah bagaimana mandat rakyat berupa kedaulatan dilaksanakan secara jujur, bebas dan rahasia. Adil kita kesampingkan.

Oleh sebab mewujudkan keadilan dalam proses politik hanya bisa ada dan dilihat serta dirasakan ketika ada sengketa hasil yang kemudian diputuskan oleh pengadilan yang menangani perkara itu berdasarkan fakta, data dan bukti yang setara dan valid.

Olehnya itu, adil dalam pemahaman politik adalah sesuatu yang teramat sulit untuk dinilai.

Keempat, orientasi penggunaan hak oleh rakyat dalam menggunakan hak pilihnya itu masih terkendala berbagai hal, khususnya masih lemahnya pilar demokrasi.

Pilar demokrasi itu adalah: Pertama, pendidikan rakyat sebahagian besar sudah baik dan berkualitas.

Ini masih lemah di Indonesia, di mana rata rata penduduk yang lulusan sekolah dasar dan menengah masih mendominasi jumlah penduduk, yaitu rata rata 62 persen dimana di dalam nya terdiri dri 54 persen generasi milenial dan z.

Pilar kedua adalah kemapanan ekonomi yang masih rendah.

Dengan rata rata pendapatan rakyat di bawah US$5000 menunjukkan bahwa kita masih berada dalam middle , antara negara miskin dan sedang berkembang.

Bila kita sudah sebagai negara dengan pendapatan perkapita di atas US$10000, maka sudah dapat digolongkan negara maju.

Artinya, sepanjang kondisi ekonomi rakyat yang lemah, relevan dengan mudahnya mandat dan kedaulatan rakyat itu dimanipulasi oleh kelompok yang berpunya dan mempengaruhi kekuasaan yang disebut oligarkhi itu mengakuisisi untuk kepentingan kelompoknya.

Pilar ketiga adalah penegakan hukum.

Seperti telah diuraikan di atas bahwa adil hanya akan muncul manakala lembaga peradilan itu benar benar memiliki kemerdekaan dalam memutuskan suatu perkara.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved