Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Mandat Rakyat

Dengan jumlah pemilih yang berhak 204.807.222 orang atau kurang lebih 74 persen dari seluruh penduduk negeri ini, 278,8 juta jiwa (data terakhir).

Editor: Sudirman
Ist
Ridha Rasyid Pemerhati Pemerintahan 

Oleh: Ridha Rasyid

Pemerhati Pemerintahan

Kurang lebih satu bulan ke depan, yakni pada hari Rabu, 14 Februari 2023 mulai pukul 08.00 waktu setempat, rakyat yang memiliki hak pilih akan menggunakan kedaulatannya dalam menentukan calon pemimpin dari bangsa yang besar nomor empat di dunia.

Dengan jumlah pemilih yang berhak 204.807.222 orang atau kurang lebih 74 persen dari seluruh penduduk negeri ini, 278,8 juta jiwa (data terakhir).

Jikalau semua dapat menggunakan hak pilihnya pada hari itu, maka rekor jumlah pengguna hak pilih terbesar di dunia akan terjadi.

Tetapi dari pengalaman 5 pemilu terakhir khususnya dalam pemilihan legislatif kisaran partsisipasinya paling tinggi pada tahun 2019 , 80 persen ekuivalen 193 juta jiwa.

Sedikit berbeda angka partisipasinya pada pemilu presiden yang dipilih secara langsung sejak tahun 2004 , di mana jumlah pemilih yang menggunakan hak nya paling tinggi pada tahun 2014, 69 persem eekuivalen 172,4 juta jiwa.

Deskripsi partisipasi rakyat dalam pesta demokrasi menunjukkan bahwa antusiasme rakyat masih relatif tinggi jika di bandingkan angka partisipasi rakyat pada pemilu di negara negara lain.

Walaupun angka partisipasi itu bukan cerminan dari kesadaran masyarakat akan pentingnya demokrasi dalam menentukan kepemimpinan suatu bangsa dan negara.

Tetapi paling tidak bahwa tingkat pemahaman rakyat terhadap politik dengan segala macam instrumen yang melingkupi untuk mengukur pemahaman rakyat akan pentingnya kekuasaan itu berjalan cukup baik dan relevan.

Ada beberapa indikator yang dapat dijadikan rujukan dalam mengelaborasi makna demokrasi di Indonesia jika di sandingkan dengan negara lain yang mempunyai atau menerapkan demokrasi sesuai ciri khas negara masing masing.

Misalnya, rasio penduduk dengan kemelekan politik rakyatnya, pembentukan budaya politik melalui proses kaderisasi oleh partai politik, peran pemerintah dalam menyusun regullasi dan sejumlah kebijakan agar demokrasi itu berjalan sebagaimana mestinya.

Pertama, bahwa budaya politik yang sudah berlangsung lama di Indonesia, khususnya setelah kemerdekaan, di mana bangsa Indonesia telah terbebas dari penjajahan yang sangat lama dan panjang itu, belum menemukan sistem yang paling pas dan sesuai dengan kearifan yang tumbuh dan berkembang.

Namun paling paling tidak, masyarakat telah mengerti bagaimana seharusnya memaknai kekuasaan dalam perspektif luas untuk membangun bangsa dan negara.

Kolaborasi dan sinergitas hubungan di antara warga itu kemudian membentuk pola berfikir yang relatif mengikuti apa yang pernah dan sedang dilaksanakan oleh pendahulu mereka. Itu turun temurun, sehingga menjadi satu budaya atau patronase.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved