Harta Kekayaan Tenri Palallo Eks Kadis Perpustakaan Makassar Divonis Bebas, Lahan Tersebar di Kolaka
Tenri A Palallo bebas dari jeratan hukum kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar Tahun Anggaran 2021.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo sujud syukur saat divonis bebas oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Tenri A Palallo bebas dari jeratan hukum kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar Tahun Anggaran 2021.
Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Royke Harold Inkiriwang di Ruang Haripin Tumpa, Rabu (3/1/2023) malam.
"Terdakwa Tenri A Palallo tidak terbukti secara sah sebagaimana dalam putusan dalam dakwaan primer," ucap Royke dalam amar putusannya.
Pantauan di lokasi, sontak para kerabat dan pihak keluarga Tenri A Palallo yang hadir dalam ruang sidang dan mendengar putusan bebas tersebut langsung berteriak haru.
Tampak terdakwa Tenri A Palallo yang mengenakan pakaian batik bercorak merah dipadukan jilbab warna merah juga langsung sujud syukur usai mendengar Ketua Majelis Hakim membacakan vonis bebas terhadap dirinya.
"Empat membebaskan terdakwa dalam segala tuntutan umum. Lima memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini disahkan. Enam memulihkan hak-hak terdakwa," tandasnya.
Vonis bebas ini berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Tenri A Palallo dihukum dua tahun enam bulan.
Serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara, dua terdakwa yang merupakan kontraktor dalam kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 yakni Direktur CV Era Mustika, Mustakim dan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika, Ridhana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidiair.
Keduanya dituntut tiga tahun penjara.
Selain itu keduanya juga dituntut berupa pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Adapun dakwaan Primair terdakwa Tenri A Palallo bersama-sama Mustakim dan Ridhana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dakwaan subsidiair terdakwa Tenri A Palallo bersama-sama Mustakim dan Ridhana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan Tenri Andi Palallo ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Adapun kasus yang menjerat Tenri Andi Palallo proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun Anggaran 2021.
Tenri Andi Palallo disebut terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun Anggaran 2021.
Penetapan tersangka itu diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Andi Sundari di kantornya, Jumat (19/5/2023) sore.
Saat mengumumkan tersangka, Andi Sundari didampingi Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah dan Kasi Pidsus Arifuddin.
"Tim penyidik Kejari Makassar telah menetapkan tersangka sebanyak tiga orang dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun Anggaran 2021," kata Andi Sundari.
"Adapun ketiga orang yang ditetapkan tersangka, yaitu atas nama Tenri Andi Palallo, beliau adalah kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, juga selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," sambungnya.
Yang kedua lanjut Andi Sundari, Ir Mustakim, selaku direktur CV Era Mustika Graha, pemenang tender pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar.
"Yang ketiga saudara Widana selaku pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika Graha," bebernya.
Tiga Kali Diperiksa
Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Andi Tenri A Palallo, ditetapkan sebagai tersangka korupsi setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi.
Ia dan dua tersangka lain, Mustakim dan Ridana diperiksa sebagai saksi lebih kurang empat jam di Kejaksaan Negeri Makassar, Jl Amanagappa, Jumat (19/5/2023) siang.
"Tadi datang di kantor (Kejari Makassar) datang jam setengah 11 siang. Diperiksa (sebagai saksi) sampai sebelum Ashar," kata Kasi Pidsus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad saat dihampiri.
Setelah diperiksa sebagai saksi, ketiganya pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah ditetapkan tersangka kita langsung buatkan berita acara pemeriksaan (BAP) pemeriksaan tersangka," ujarnya.
Arifuddin Achmad, menjelaskan, ketiganya jadi tersangka setelah diperiksa tiga kali sebagai saksi.
Berikut harta kekayaan Andi Tenri A Palallo yang diakses dari laman resmi KPK:
PENGUMUMAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
(Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan - Tahun: 5 Januari 2023/Periodik - 2022)�
BIDANG : EKSEKUTIF
LEMBAGA : PEMERINTAH KOTA MAKASSAR
UNIT KERJA : DINAS PERPUSTAKAAN
I. DATA PRIBADI
1. Nama : TENRI A PALALLO (TENRI AMPA)
2. Jabatan : KEPALA DINAS
3. NHK : 485010
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 4.650.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 160 m2/108 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
2. Tanah Seluas 2000 m2 di KAB / KOTA KOLAKA, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 200.000.000
3. Tanah Seluas 600 m2 di KAB / KOTA GOWA, HASIL SENDIRI Rp350.000.000
4. Tanah Seluas 5000 m2 di KAB / KOTA KOLAKA, WARISAN Rp400.000.000
5. Tanah Seluas 5000 m2 di KAB / KOTA KOLAKA, WARISAN Rp350.000.000
6. Tanah Seluas 5000 m2 di KAB / KOTA KOLAKA, WARISAN Rp400.000.000
7. Tanah Seluas 10000 m2 di KAB / KOTA KOLAKA, WARISAN Rp750.000.000
8. Tanah Seluas 5000 m2 di KAB / KOTA KOLAKA, WARISAN Rp400.000.000
9. Tanah Seluas 10000 m2 di KAB / KOTA KOLAKA, WARISAN Rp800.000.000
10. Tanah Seluas 265 m2 di KAB / KOTA KOLAKA, HASIL SENDIRI Rp. 700.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 156.000.000
1. MOBIL, HONDA BRIO Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp124.000.000
2. MOTOR, YAMAHA SOUL GT Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp8.000.000
3. MOTOR, YAMAHA N-MAX Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp24.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 530.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 40.431.439
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 5.376.431.439
III. HUTANG Rp. 312.755.088
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 5.063.676.351. (*)
| Tom Lembong Potensi Bebas Usai Vonis 4,5 Tahun Penjara, Putusan Hakim Disorot |
|
|---|
| Bebas dari Tuduhan Korupsi, Tenri Palallo Ungkap Kekuatan Doa Ibu |
|
|---|
| Blak-blakan Tenri Palallo 5 Bulan Dibalik Jeruji: Banyak Perempuan yang Tak Dapat Keadilan! |
|
|---|
| BKPSDMD Makassar Proses Pengaktifan Status ASN Eks Kadis Perpustakaan Tenri A Palallo |
|
|---|
| Rekam Jejak Heru Hanindyo, Erintuah dan Mangapul 3 Hakim Tersangka Suap Rp20 M Ronald Tannur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Mantan-Kadis-Perpustakan-Makassar-Tenri-A-Palallo-menangis-12.jpg)