Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hakim Tersangka Suap

Rekam Jejak Heru Hanindyo, Erintuah dan Mangapul 3 Hakim Tersangka Suap Rp20 M Ronald Tannur

Sekitar Rp 20 miliar uang itu diduga merupakan uang suap dari pengacara kepada 3 hakim.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Tiga Hakim yang vonis bebas Ronald Tannur. (Tangkap layar (https://ikahi.or.id/anggota) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Rekam jejak tiga hakim tersangka kasus dugaan suap dalam vonis bebas Gregorius, Ronald Tannur.

Ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Ronald putra eks anggota DPR itu, sempat dibebaskan oleh tiga hakim ini dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Pengacara pelaku juga ikut ditangkap dalam kasus ini.

Keempat tersangka ditangkap pada Rabu (23/10/2024) siang, di lokasi yang berbeda.

“Karena bukti-bukti yang menurut kita cukup kuat sehingga kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatsn, Rabu (23/10/2024).

Baca juga: Tersebar, Uang Disita dari Penangkapan 3 Hakim dan Pengacara Ronald Tannur Tembus Rp20 Miliar

Dalam kasus ini penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah uang tunai miliaran rupiah, dokumen tebal, serta barang elektronik (handphone).

Sekitar Rp 20 miliar uang itu diduga merupakan uang suap dari pengacara kepada 3 hakim.

Adapun tiga hakim yang ditangkap dalam OTT antara lain Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo

Dilansir laman web ikahi.or.id, berikut profil ketiga hakim yang ditangkap tersebut :

1. Heru Hanindyo, S.H., S.E., M.H., M.M., L.L.M.

Heru Hanindyo ialah Hakim Tingkat Pertama di PN Surabaya yang lahir di Dompu, 24 Februari 1979.

Heru menempuh pendidikan tinggi tingkat sarjana di Universitas Trisakti, Prodi Akutansi dan melanjutkan tingkat Magister, Prodi Manajemen di Universitas yang sama.

Heru lulus dengan gelar Magister Manajemen pada 2003 dan melanjutkan studinya di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Prodi Ilmu Hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved