Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan Kebijakan WHA Dihapus Pemkot Makassar, ASN Wajib Berkantor Lagi

Pemkot Makassar menilai skema tersebut belum optimal dalam mendorong kinerja organisasi dan pelayanan publik.

Editor: Ansar
Tribun-timur.com
ASN MAKASSAR - Sebanyak 1.746 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulusan 2024 menerima SK Pengangkatan. Agenda di Tribun Lapangan Karebosi Jl Jenderal Ahmad Yani, Senin (23/6/2025). ASN di lingkup Pemerintah Kota Makassar kini wajib kembali bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Makassar kini wajib kembali bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

Kebijakan Work From Anywhere (WFA) sebelumnya diterapkan setiap Rabu resmi dihentikan.

Pemkot Makassar menilai skema tersebut belum optimal dalam mendorong kinerja organisasi dan pelayanan publik.

Perubahan ini mulai berlaku pekan ini, menyusul terbitnya Surat Edaran Nomor 100.3.4/4/Org/IV/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Makassar, Andi Zulkifli Nanda, pada 17 April 2026.

Dalam edaran tersebut dijelaskan, penyesuaian dilakukan setelah evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan di masing-masing perangkat daerah, termasuk kualitas layanan kepada masyarakat.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kota Makassar, Fadly, menyebut kebijakan ini merupakan hasil evaluasi pimpinan daerah.

“Setelah dikaji oleh pimpinan, termasuk Pak Wali, ternyata masih banyak pekerjaan yang tertinggal pasca Lebaran. Supaya lebih efektif, diputuskan ASN kembali berkantor,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Menurut Fadly, penerapan WFA sebelumnya belum mampu mendorong percepatan penyelesaian pekerjaan secara maksimal.

Sejumlah program bahkan mengalami keterlambatan karena koordinasi yang tidak berjalan optimal.

Karena itu, Pemkot Makassar memutuskan mengembalikan pola kerja dengan menitikberatkan kehadiran langsung ASN di kantor.

“WFA ini diralat kembali. Sekarang ASN tetap berkantor dari Senin sampai Kamis (WFO).

Sementara Work From Home (WFH) tetap berjalan pada hari Jumat,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini tetap mengacu pada regulasi dari pemerintah pusat, termasuk arahan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri terkait fleksibilitas kerja ASN.

Dengan pengaturan terbaru ini, ASN diharapkan lebih fokus dalam menjalankan tugas, mempercepat penyelesaian pekerjaan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pemkot Makassar juga menegaskan akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap pola kerja ASN guna memastikan efektivitas dan efisiensi birokrasi tetap terjaga.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved