Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Bantaeng Tak Tertibkan Baliho Azikin Solthan: 'Kami Koordinasikan Satpol PP'

APK menjamur berada di simpang tiga menuju kantor KPU Bantaeng hingga di depan SPBU Lamalaka. 

|
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / AGUNG
Baliho caleg terpaku dipohon di ruas jalan Poros Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Kamis (4/1/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG - Bawaslu Bantaeng membiarkan Alat Peraga Kampanye (APK) di Bantaeng.

Seperti APK terpaku di pepohonan jalan poros Kecamatan Bantaeng, Kamis (4/1/2024).

APK menjamur berada di simpang tiga menuju kantor KPU Bantaeng hingga di depan SPBU Lamalaka. 

Selain di Kecamatan Bantaeng, APK juga banyak terpajang di Jalan Kecamatan Bissappu, Bantaeng.

APK terpaku di pohon mulai caleg DPRD Provinsi, DPD hingga DPR-RI. 

Baca juga: Buruan Daftar! Bawaslu Bantaeng Butuh 596 Pengawas TPS

Tampak dalam satu pohon terdapat 4 baliho caleg.

Adapun baliho yang terpasang di jalan yaitu caleg DPR RI Azikin Solthan, Ridwan Andi Wittiri dan Muhammad Sultan.

Juga ada caleg DPD-RI Prof Dr dr Idrus A Paturusi hingga caleg DPRD Provinsi dari partai PAN, Muh Yusuf Badjido.

Ketua Bawaslu Bantaeng Ningsih Purwanti mengaku tak punya kewenangan menertibkan APK.

"Berdasarkan regulasi tahapan kampanye, kewenangan kami untuk menertibkan tidak ada," ujar Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti melalui pesan WhatsApp. 

Aturan penertiban APK telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 29 tahun 2021.

Pihaknya pun kerap melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Bantaeng

"Akan tetapi kami mengoordinasikan ke pihak terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP," ucapnya.

Larangan pemasangan spanduk, banner atau alat peraga lainnya pada pohon telah tertuang dalam Pasal 6 ayat 1 huruf F tentang ketertiban umum.

"Setiap orang atau badan dilarang memasang spanduk pada pohon menggunakan paku, tali, kawat dan lainnya yang berpotensi merusak struktur fisiologis pohon. Kewenangan untuk tindak lanjut penertibannya ada di mereka," pungkasnya. 

Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved