Bawaslu Bantaeng Tak Tertibkan Baliho Azikin Solthan: 'Kami Koordinasikan Satpol PP'
APK menjamur berada di simpang tiga menuju kantor KPU Bantaeng hingga di depan SPBU Lamalaka.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG - Bawaslu Bantaeng membiarkan Alat Peraga Kampanye (APK) di Bantaeng.
Seperti APK terpaku di pepohonan jalan poros Kecamatan Bantaeng, Kamis (4/1/2024).
APK menjamur berada di simpang tiga menuju kantor KPU Bantaeng hingga di depan SPBU Lamalaka.
Selain di Kecamatan Bantaeng, APK juga banyak terpajang di Jalan Kecamatan Bissappu, Bantaeng.
APK terpaku di pohon mulai caleg DPRD Provinsi, DPD hingga DPR-RI.
Baca juga: Buruan Daftar! Bawaslu Bantaeng Butuh 596 Pengawas TPS
Tampak dalam satu pohon terdapat 4 baliho caleg.
Adapun baliho yang terpasang di jalan yaitu caleg DPR RI Azikin Solthan, Ridwan Andi Wittiri dan Muhammad Sultan.
Juga ada caleg DPD-RI Prof Dr dr Idrus A Paturusi hingga caleg DPRD Provinsi dari partai PAN, Muh Yusuf Badjido.
Ketua Bawaslu Bantaeng Ningsih Purwanti mengaku tak punya kewenangan menertibkan APK.
"Berdasarkan regulasi tahapan kampanye, kewenangan kami untuk menertibkan tidak ada," ujar Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti melalui pesan WhatsApp.
Aturan penertiban APK telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 29 tahun 2021.
Pihaknya pun kerap melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Bantaeng.
"Akan tetapi kami mengoordinasikan ke pihak terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP," ucapnya.
Larangan pemasangan spanduk, banner atau alat peraga lainnya pada pohon telah tertuang dalam Pasal 6 ayat 1 huruf F tentang ketertiban umum.
"Setiap orang atau badan dilarang memasang spanduk pada pohon menggunakan paku, tali, kawat dan lainnya yang berpotensi merusak struktur fisiologis pohon. Kewenangan untuk tindak lanjut penertibannya ada di mereka," pungkasnya.
Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama
24 PSU Jadi Alarm, Taufan Pawe Desak Penyelenggara Pemilu Lebih Transparan |
![]() |
---|
Paket Jalan Luwu Raya, Toraja, Bantaeng dan Maros Masuk APBD 2026 |
![]() |
---|
DPRD dan Pemkab Bantaeng Setujui Ranperda Perubahan APBD 2025 |
![]() |
---|
Akhir Pelarian Bobo'! Pembobol Rumah di Wilayah Bantaeng Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Koperasi Merah Putih Makassar Numpang di Kontainer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.