Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Koperasi Merah Putih

Koperasi Merah Putih Makassar Numpang di Kontainer

Koperasi merah putih belum sepenuhnya berjalan di Kota Makassar Sulawesi Selatan. 

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun Timur/siti aminah
KOPERASI KONTAINER-Suasana Kantor Koperasi Kelurahan Merah Putih Kelurahan Parang Kecamatan Mamajang Kota Makassar Jl Kakatua 2, Rabu (24/9/2025). Koperasi ini memanfaatkan kontainer yang ada di Kelurahan Parang. (Siti Aminah) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Koperasi Merah Putih di Kota Makassar belum sepenuhnya berjalan. 

Koperasi Merah Putih adalah bentuk lembaga ekonomi kerakyatan yang biasanya menggunakan nama dan simbol “Merah Putih” untuk menegaskan identitas kebangsaan serta semangat gotong royong.

Sesuai dengan prinsip koperasi dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, koperasi ini berfungsi sebagai wadah menghimpun modal bersama dari anggota untuk kegiatan usaha.

Memberi manfaat ekonomi langsung bagi anggota, misalnya melalui simpan pinjam, usaha perdagangan, jasa, atau produksi.

Menumbuhkan solidaritas nasional, karena nama Merah Putih sering dipakai untuk menunjukkan orientasi pada kepentingan rakyat dan bangsa.

Salah satu kendala yang dihadapi pengurus, tidak adanya ruang untuk menjalankan aktivitas koperasi. 

Baca juga: 5 Alasan Kopdes Aeng Batu-Batu Takalar Jadi Percontohan Koperasi Merah Putih Nasional

Ketua Koperasi Merah Putih Kelurahan Banta-bantaeng, Achmad Ridjal menyampaikan, ia memanfaatkan Kantor Kelurahan untuk menjalankan aktivitas Koperasi Merah Putih.

Disisi lain, banyak juga koperasi yang memanfaatkan kontainer Makassar Recover yang dibangun era Wali Kota Makassar Danny Pomanto. 

Kendala lain yang dihadapi, belum adanya aturan teknis (juklak/juknis) yang jelas terkait mekanisme pinjaman maupun operasional koperasi.

Meski sudah ada legalitas, namun koperasi yang dikelolanya belum dapat berjalan maksimal. 

Katanya, belum ada payung hukum yang mengatur teknis penyaluran pinjaman dari himbara atau perbankan kepada koperasi. 

“Kita ini koperasi sekunder, bukan hibah. Pinjaman belum ada aturannya, berapa persen yang diberikan, belum ada juknisnya,” kata Ridjal kepada Tribun Timur, Rabu (24/9/2025). 

Menurutnya, tanpa aturan yang jelas, koperasi kesulitan menentukan besaran pinjaman maupun sektor usaha yang akan dibina. 

Ia menekankan tujuan koperasi adalah mensejahterakan masyarakat tanpa mematikan usaha kecil yang sudah lebih dulu ada.

“Kita jangan sampai buat koperasi kemudian warung kelontong mati. Justru harus dibina dan dijadikan mitra. Pengurus koperasi itu konseptor sekaligus mediator,” tambahnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved