Akhir Pelarian Bobo'! Pembobol Rumah di Wilayah Bantaeng Ditangkap Polisi
Pemuda asal Desa Camba-Camba, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto itu ditangkap saat berada di salah satu penginapan di Bantaeng
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG - Tim Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Aipda Sabil kembali menunjukkan taringnya.
Seorang residivis spesialis pencurian rumah dan kios, Gaga' alias Bobo (18) akhirnya dibekuk.
Pemuda asal Desa Camba-Camba, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto itu ditangkap saat berada di salah satu penginapan Jalan Raya Lanto, Kelurahan Tappanjeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) Selasa (23/9/2025) malam.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Gunawan Amin menyebut Bobo sudah lama menjadi target operasi dan terlibat dalam serangkaian kasus pencurian sejak 2023-2025.
"Pelaku ini sudah berulang kali melakukan aksi pencurian dengan pemberatan. Modusnya, merusak pintu atau jendela belakang rumah maupun kios, lalu menggasak uang tunai dan barang dagangan korban," kata Gunawan, Rabu (24/9/2025).
Adapun laporan polisi yang menjerat Bobo antara lain pencurian di Jalan Raya Lanto, KelurahanTappanjeng, Bantaeng pada 11 Juni 2025 dengan kerugian Rp17 juta.
Baca juga: 3 Bulan Terakhir Puluhan Kasus Kriminal Diungkap Polres Jeneponto, Ada ASN Pakai Narkoba
Kompleks Terminal Baru, Bonto Atu pada 23 Januari 2025, Pasar Baru Bantaeng pada 4 Juni 2024, serta Pasar Baru Bantaeng pada 2 Maret 2023.
Para korban diantaranya Basri (45), Nur Anisa (23), dan Muhammad Ridha (36).
Mereka mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni besi congkel yang dipakai membobol kios, dua unit ponsel (Redmi 9 dan Vivo), serta beberapa potong pakaian yang dibeli dari hasil curian.
"Uang hasil curian digunakan pelaku untuk membeli ponsel, pakaian, narkotika, judi online, minuman keras, bahkan membayar jasa Pekerja Seks Komersial (PSK)," beber Gunawan.
Baca juga: Maha Sang Bandar Togel Bantaeng Berkeliaran Bebas di Kampungnya, Polisi Bilang Sulit Dideteksi
Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kinerja tim Satreskrim.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, Bobo disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(*)
| LBH Makassar Uji Putusan Kasus Buruh KIBA, Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja |
|
|---|
| Remaja 15 Tahun Parepare Ditemukan Setelah Hilang 3 Bulan, Ternyata Dibawa Kabur Pacar ke Bantaeng |
|
|---|
| Sopir Pikap Bernama Ismail asal Bantaeng Meninggal Kecelakaan di Bulukumba |
|
|---|
| Truk Pembawa Beras Bulog Tabrak Mobil Pikap, Ayah 2 Anak Tewas |
|
|---|
| Polres Bulukumba Tangkap Empat Pelaku Curas, Korban Ditabrak Sebelum Dirampas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250924-Pembobol-Rumah.jpg)