Buruan Daftar! Bawaslu Bantaeng Butuh 596 Pengawas TPS
Bawaslu Bantaeng membuka penerimaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) atau Pengawas TPS untuk ditempatkan di 8 Kecamatan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Bawaslu Kabupaten Bantaeng sedang membuka penerimaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) atau Pengawas TPS untuk ditempatkan di 8 Kecamatan.
"Kami menyampaikan informasi hingga tanggal 31 Desember 2023, mengundang partisipasi masyarakat sebagai pengawas TPS," kata Tri Warits, Staf Humas Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Rabu, (27/12/2023).
PTPS ini merupakan panitia ad hoc dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Peran, tugas, fungsi, dan kewajiban Pengawas TPS Pemilu 2024 sudah diatur sesuai perundang-undangan terkait Pemilu di Indonesia.
"Untuk Pemilu 2024, Bawaslu membutuhkan 596 pengawas TPS di setiap desa dan kelurahan," tegas Tri Warits.
Pendaftaran Pengawas TPS dibuka mulai 2–6 Januari 2024 di sekretariat panwaslu Kecamatan.
Berikut syarat dan ketentuan untuk mendaftar PTPS:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
5.Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
6.Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam NKRI yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS Pemilu 2024
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
11. tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Calon terpilih diumumkan pada 18–19 Januari 2024 setelah tes wawancara, dan pelantikan Pengawas TPS akan dilakukan pada 22 Januari 2024.
"Masyarakat yang ingin menjadi pengawas TPS dapat mengambil formulir pendaftaran di kantor sekretariat panwaslu kecamatan," tambah Tri Warits.
Sebagaimana diketahui, pengawas TPS harus memiliki keterampilan teknis untuk mengawasi dan mencegah dugaan pelanggaran pemilu.
PTPS Pemilu adalah petugas yang membantu Panwaslu Kecamatan dalam pengawasan di TPS, termasuk pembentukan TPS, distribusi logistik, dan menjaga keamanan kotak suara. PTPS dibentuk 23 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan 7 hari setelahnya.(adv\reskyamaliah).
Bawaslu Luwu Sulsel Bakal Tunjuk Langsung 9 Pengawas TPS di 5 Kecamatan |
![]() |
---|
Bawaslu Palopo Sulsel Butuh 260 Pengawas TPS, Gaji Rp 1 Juta |
![]() |
---|
Pendafataran Pengawas TPS di Sulsel Buka hingga 28 September, 15 Ribu Petugas Dibutuhkan |
![]() |
---|
Bawaslu Maros Butuh 604 Pengawas TPS, Gaji Rp1 Juta |
![]() |
---|
Bawaslu Gowa Buka Pendaftaran PTPS, Butuh 1.186 Kuota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.