Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jaksa Luwu Timur Tolak Hadiri Undangan Reses Anggoa Dewan

Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menolak menghadiri udangan reses sejumlah anggota DPRD Luwu Timur.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur/ Ivan Ismar
Kepala Kejari Luwu Timur, Yadyn (baju kotak) pada press release refleksi akhir tahun 2023 di kantornya, Minggu (31/12/2023). 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menolak menghadiri udangan reses sejumlah anggota DPRD Luwu Timur.

"Banyak undangan reses anggota dewan masuk, kami tolak, karena kami jaga netralitas kita," kata Kepala Kejari Luwu Timur, Yadyn pada press release refleksi akhir tahun 2023 di kantornya, Minggu (31/12/2023).

Yadyn menegaskan akan menjaga netralitas di internal Kejari Luwu Timur pada Pemilu 2024.

Selain itu, Kejari Luwu Timur telah membentuk posko Pemilu 2024.

"Kami pantau netralitas ASN, termasuk internal kami," ujar Yadyn.

Diberitakan, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Luwu Timur melaporkan dugaan tidak netralnya ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Disampaikan Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Luwu Timur, Sulkifli pada media gathering di Warkop Punggawa Malili, Selasa (7/11/2023).

Empat ASN itu adalah dua guru, satu camat dan satu pegawai Pemkab Luwu Timur.

"Camat, dua guru dan pegawai pemerintah, sudah empat yang direkomendasikan ke KASN," kata Sulkifli.

Sul mengatakan, sebelum rekomendasi diteruskan ke KASN, bawaslu melakukan penelusuran.

Pun juga telah dilakukan himbauan ke yang bersangkutan, tim menemui langsung ASN yang dilaporkan ke KASN.

"Ini (dugaan pelanggarannya) soal netralitas ASN, yang bersoal itu soal etiknya," ujar Sul.

Empat ASN ini diduga ikut mengkampanyekan calon legislatif baik media sosial maupun secara langsung. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved