Remisi Natal
Tak Ada Napi Rutan Kelas IIB Sengkang Dapat Remisi Natal
Remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Sengkang terakhir pada momen HUT ke-78 Kemerdekaan RI.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Rutan Kelas IIB Sengkang memastikan tidak ada remisi Natal 2023 bagi narapidana.
Hal tersebut disampaikan Staf Rutan Kelas IIB Sengkang, Aswar.
"Iya, tidak ada remisi Natal dan Tahun Baru," ujarnya kepada Tribun-Timur.com di Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (20/12/2023).
Alasan tak ada pengusulan remisi sampai hari ini tidak ada narapidana yang beragama Kristen.
"Tidak ada narapidana agama Kristen," ujarnya.
Diketahui, remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Sengkang terakhir pada momen HUT ke-78 Kemerdekaan RI.
Sebanyak 226 WBP menerima remisi, satu diantaranya menerima Remisi Umum (RU) II atau langsung bebas.
Kepala Rutan Kelas II B Sengkang, Sahril, menjelaskan remisi diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Pihaknya pun menjelaskan bahwa remisi yang diberikan kepada tahanan berbeda-beda.
"Pengajuan remisi bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan, 2 bulan, dan 3 bulan," jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia tergantung dari keputusan apakah mereka sudah memenuhi syarat atau tidak.
Berbeda dengan Rutan Kelas II A Palopo, puluhan Warga Binaan di Lapas yang beragama Nasrani mendapat remisi.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Rutan Kelas IIB Sengkang, Baso Hafid mengatakan pihaknya memberikan pengurangan hukuman atau remisi kepada 57 warga binaan yang merayakan Natal.
"Ada 57 warga binaan yang mendapatkan remisi Natal, dengan rata-rata masa remisi sekitar 15 hari," ungkapnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.