Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Remisi Natal

Dua Warga Binaan Rutan Pinrang Dapat Remisi Natal

Kepala Rutan Kelas IIB Pinrang, Wahyu Trah Utomo menyerahkan langsung remisi tersebut kepada dua warga binaan di Aula Rutan Pinrang.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Kepala Rutan Kelas IIB Pinrang, Wahyu Trah Utomo menyerahkan remisi hari Natal kepada dua warga binaan di Aula Rutan Pinrang, Minggu (25/12/2022). 

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Dua warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pinrang yang beragama nasrani merasakan suka cita Natal. Mereka mendapatkan remisi khusus di Hari Raya Natal, Minggu (25/12/2022).

Kepala Rutan Kelas IIB Pinrang, Wahyu Trah Utomo menyerahkan langsung remisi tersebut kepada dua warga binaan di Aula Rutan Pinrang.

Acara berlangsung sederhana, diawali dengan Wahyu Trah Utomo membacakan sambutan serentak Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.

Dalam sambutan yang dibacakan, dia menyampaikan bahwa remisi natal yang diberikan kepada seluruh warga binaan beragama nasrani merupakan bentuk apresiasi pemerintah.

Karena telah mengikuti pembinaan dengan baik dan terus menjaga situasi di dalam Lapas atau Rutan selalu kondusif.

"Remisi Natal ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah. Jadi warga binaan harus mempertahankan kelakuan baik di dalam Rutan dengan mengikuti segala aturan yang ada," tutur Wahyu.

Wahyu mengatakan kedua Warga Binaan memperoleh Remisi Khusus Pertama (RK I) dengan besaran masing-masing satu bulan dan 15 hari.

"Tidak ada yang langsung bebas (RK II) karena keduanya, tanggal ekspirasi akhirnya belum sampai," ujarnya.

Sementara itu, syarat-syarat memperoleh remisi khusus natal, kata Wahyu, harus lengkap secara administratif maupun substantif.

"Secara adminsitratif, tidak ada pelanggaran disiplin atau register F, laporan keaktifan mengikuti pembinaan, telah mengalami penurunan tingkat risiko yang dibuktikan asesmen ISPN dari Asesor dan tidak sedang menjalani pidana denda atau Cuti Menjelang Bebas (CMB),"paparnya.

"Sedangkan substantif, telah menjalani pidana selama enam bulan sejak ia di tahan sampai turunnya remisi," sambungnya.

Selesai penyerahan remisi, empat warga binaan kemudian mengikuti ibadah Natal.

Empat warga binaan itu diantaranya dua orang yang masih berstatus tahanan dan dua orang lainnya berstatus narapidana.

Dilayani oleh Pendeta Chamalia Switela dari Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) Pinrang.

Mereka tampak serius mendengarkan ceramah rohani dari Pendeta Gereja.

 

Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved