Remisi Natal
12 Napi LPKA Kelas II Maros Dapat Remisi Natal
Dari 13 warga binaan yang beragama nasrani hanya 12 orang yang mendapat remisi Natal 2022.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Sebanyak 12 warga binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Maros mendapatkan remisi Natal 2022.
Kepala LPKA Kelas II Maros, Mildar, menuturkan dari 13 warga binaan yang beragama nasrani hanya 12 orang yang mendapat remisi Natal.
“Yang satu orang ini juga diusulkan dapat remisi, namun setelah beberapa bulan warga binaan ini memeluk agama Islam,” katanya, Senin (26/12/2022).
Ia mengatakan potongan masa tahanan untuk 12 warga binaan ini sebanyak 15 hari.
“Namun tidak ada yang langsung bebas,” ujarnya.
Masa tahanan warga binaan yang dapat remisi rata-rata dua tahunan.
Dia mengungkapkan, remisi merupakan bentuk hadiah kepada warga binaan di Hari Natal.
“Untuk mereka yang telah berkelakuan baik di dalam lapas," ujarnya.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi narapida untuk mendapatkan remisi.
Diantaranya berkelakuan baik dalam enam bulan terakhir.
Baca juga: Dua Warga Binaan Rutan Pinrang Dapat Remisi Natal
Baca juga: Sosialisasi UU PAS Terbaru, Karutan Pinrang: Seluruh Warga Binaan Punya Hak Remisi dan Integrasi
“Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan, telah mengikuti program pembinaan dan telah menjalani masa pidana enam bulan,” jelasnya.
Mayoritas penerima remisi adalah dari narapidana yang terjerat kasus narkoba dan perlindungan anak.
“Perlindungan anak tujuh orang, kasus pencurian empat orang dan kasus narkoba satu orang,” rincinya.
Saat ini jumlah warga binaan LPKA Maros berjumlah 379 orang.(*)