Minat Jadi KPPS? Honornya Jutaan Rupiah, KPU Gowa Mulai Buka Pendaftaran dengan Syarat Ini
KPU Gowa membutuhkan 14931 orang yang akan bertugas di 2133 TPS di seluruh Kabupaten Gowa.
TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa Mengumumkan Honorarium untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat & SDM KPU Gowa, Suardi M, mengungkapkan besaran honorarium untuk anggota KPPS dalam pemilihan umum mendatang.
Menurutnya, honorarium KPPS dibagi menjadi tiga klasifikasi:
Ketua KPPS: Rp 1,200.000
Anggota KPPS: Rp 1.100.000
Petugas Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp 700.000
Proses pendaftaran anggota KPPS dimulai pada tanggal 11 hingga 20 Desember 2023.
Suardi menegaskan bahwa syarat usia calon anggota KPPS minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
KPU Gowa membutuhkan 14931 orang yang akan bertugas di 2133 TPS di seluruh Kabupaten Gowa.
Persyaratan untuk menjadi anggota KPPS antara lain:
Warga Negara Indonesia
Usia antara 17 hingga 55 tahun
Kesetiaan pada nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945
Integritas, kejujuran, dan keadilan
Tidak menjadi anggota partai politik atau minimal tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir
Baca juga: KPU Gowa Bocorkan Honor Ketua KPPS, Anggota dan Bagian Pengamanan TPS, Tertinggi Rp1,2 Juta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.