Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jibril Divonis 20 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana di Gowa

Terdakwa Muh Jibril tidak dihadirkan di pengadilan tetapi dia menjalani lewat zoom di Rutan Makassar 

Tribun Timur
Suasana Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Muh Jibril divonis 20 tahun penjara. Sidang  putusan di ruang Kartika  Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Jl Usman Salengke Kecermatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (2/9/2025) siang 

TRIBUN-GOWA.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Muh Jibril divonis 20 tahun penjara.

Sidang ini putusan di ruang Kartika  Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Jl Usman Salengke Kecermatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (2/9/2025)

Terdakwa Muh Jibril tidak dihadirkan di pengadilan tetapi dia menjalani lewat zoom di Rutan Makassar

Dipimpin Ketua Majelis Hakim Aliya Yustitia Sagala

Serta dua hakim anggota yakni Raden Nurhayati, dan H Syahbuddin.

Sebelum memulai persidangan, Majelis Hakim Aliya mengatakan sidang digelar secara online.

"Alasannya karena situasi dan kondisi negara kurang kondusif," kata Majelis hakim 

"Sehingga terdakwa di Rutan jalani sidang online," sambungnya

Majelis Hakim Aliya menyatakan terdakwa Jibril terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Sebab, terdakwa telah memenuhi unsur-unsur perbuatan pembunuhan berencana.

"Mengadili, terdakwa Muhammad Jibril meyakinkan bersalah tindak pidana pembunuhan berencana," ucapnya

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 20 tahun penjara," sambungnya

Hakim membeberkan hal-hal memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal memberatkan terdakwa menurut Hakim, terdakwa telah membunuh korban Putri Indah Sari yang merupakan tulang punggung keluarganya

Terdakwa telah menghilangkan sosok nyawa yang sangat disayangi keluarganya

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved