KPU Gowa
KPU Gowa Bocorkan Honor Ketua KPPS, Anggota dan Bagian Pengamanan TPS, Tertinggi Rp1,2 Juta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa membeberkan honor untuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pemilu 2024.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-GOWA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa membeberkan honor untuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pemilu 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat & SDM KPU Gowa, Suardi M menyebutkan, honor KPPS ada tiga klasifikasi
"Untuk ketua KPPS honornya, Rp 1,200.000, anggota Rp 1 100.000 dan pengamanan TPS Rp 700 ribu," katanya, Senin (11/12/2023)
Tahapan penerimaan pendaftaran dimulai hari ini,11-20 Desember 2023 mendatang.
Dia mengatakan, usia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi
55 tahun.
KPU Gowa membutuhkan 14931 orang yang akan bertugas nantinya untuk di 2133 TPS se Kabupaten Gowa.
Berikut persyaratan anggota KPPS:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi
55 tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi
menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.