Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pegadilan Agama Wajo Sembunyikan Data Perceraian Selama 2023, di Jeneponto 399 Menjanda

Pengadilan Agama (PA) Sengkang Kelas IA tolak beri data kasus perceraian sepanjang tahun 2023 di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
Tribun Pekanbaru/Instagram.com/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Ilustrasi Janda. Pengadilan Agama Wajo menolak berita data soal jumlah perceraian selama 2023. 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Pengadilan Agama (PA) Sengkang Kelas IA tolak beri data kasus perceraian sepanjang tahun 2023 di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Alasannya, untuk mendapat data tersebut diwajibkan mengirim surat terlebih dahulu.

"Harus bersurat pak, karena begitu prosedurnya sekarang," ujar salah satu staf  kepada saat ditemui Tribun-Timur.com, Jumat (8/12/23).

Diketahui pemberian informasi sudh diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebagaimana Bab II pasal 4 nomor 3  berbunyi "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi".

Beda dengan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan yang telah mengeluarkan data perceraian sepanjang tahun 2023.

Dimana, PA Kabupaten Jeneponto mencatat adanya 399 kasus perceraian.

Dari total kasus tersebut, 383 di antaranya telah selesai diputuskan, sementara sisanya masih dalam proses peradilan.

Dari jumlah kasus tersebut, 322 merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri, sementara 77 lainnya merupakan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.

"Selama periode Januari hingga 4 Desember 2023, kami menerima 322 kasus cerai gugat, dan dari jumlah tersebut, sudah ada 308 yang telah diputuskan.

Sedangkan kasus cerai talak yang kami terima adalah sebanyak 77, dengan 75 kasus sudah diputuskan," kata Panitera PA Jeneponto, Taufiq Hasyim, saat diwawancarai di kantor, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Jeneponto, pada Senin (4/11/2023).

Taufiq menjelaskan bahwa alasan utama dari pengajuan cerai gugat oleh pihak istri biasanya terkait dengan faktor ekonomi.

Sementara itu, kasus perselingkuhan juga menjadi salah satu latar belakang yang melatarbelakangi perceraian.

"Alasan utama adalah masalah ekonomi, diikuti dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan kasus perselingkuhan, serta beberapa alasan lainnya," ujarnya.

"Dalam banyak kasus, kebanyakan pria memiliki hubungan dengan wanita lain, sedangkan bagi wanita, alasan perceraian seringkali karena masalah ekonomi," tambahnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved