Pemilu 2024
Dear Caleg Nakal di Makassar! Catat Aturan dan Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Peraturan terkait kampanye peserta Pemilu 2024 dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sakinah Sudin
Berikut aturan-aturan yang wajib perhatikan para kontestan Pemilu 2024 dalam masa kampanye:
BAB VIII PKPU NOMOR 15 Tahun 2023
LARANGAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
1. Pasal 70
- Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:
a. Tempat ibadah
b. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
c. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi
d. Gedung atau fasilitas milik pemerintah
e. Jalan-jalan protokol
f. Jalan bebas hambatan
g. Sarana dan prasarana publik
h. Taman dan pepohonan
Catatan: Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf g termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok
2. Pasal 71
- Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.