Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Dear Caleg Nakal di Makassar! Catat Aturan dan Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Peraturan terkait kampanye peserta Pemilu 2024 dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sakinah Sudin
Tribun-Timur/ Erlan Saputra
Ilustrasi. (Foto tidak ada kaitannya dengan judul berita). Kolase: Puluhan spanduk/baliho calon legislatif bertebaran di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Berikut aturan-aturan yang wajib perhatikan para kontestan Pemilu 2024 dalam masa kampanye:

BAB VIII PKPU NOMOR 15 Tahun 2023

LARANGAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

1. Pasal 70
- Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:

a. Tempat ibadah

b. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan

c. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi

d. Gedung atau fasilitas milik pemerintah

e. Jalan-jalan protokol

f. Jalan bebas hambatan

g. Sarana dan prasarana publik

h. Taman dan pepohonan

Catatan: Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf g termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok

2. Pasal 71

- Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved