Pemilu 2024
Dear Caleg Nakal di Makassar! Catat Aturan dan Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Peraturan terkait kampanye peserta Pemilu 2024 dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sakinah Sudin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan dan larangan terkait pemasangan alat peraga kampanye peserta Pemilu 2024.
Hal tersebut dalam menghadapi Pemilu Serentak pada 14 Februari 2024,
Peraturan terkait kampanye peserta Pemilu 2024 dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
Masa kampanye pemilu sejatinya mulai berjalan sejak 28 November 2023 dan akan berakhir 10 Februari 2024.
Walau begitu, Bawaslu Sulsel masih menemukan berbagai pelanggaran terkait pemasangan di lokasi terlarang.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli mengungkapkan keprihatinan atas pelanggaran ini.
Dia menegaskan bahwa tindakan yang tegas akan diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.
Mardiana mengingatkan, pentingnya setiap kandidat untuk menjaga keadilan dan kondusivitas dalam pelaksanaan pemilu.
Harapannya, kampanye dapat berlangsung dengan adil dan sesuai dengan norma-norma demokrasi yang berlaku.
"Kita berencana akan memanggil mereka untuk menurunkan karena itu tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Silakan berkampanye, tetapi jangan melanggar aturan," kata Mardiana Rusli yang merespons maraknya APK melanggar aturan, Kamis (7/12/2023).
Di Kota Makassar ada 12 titik ruas jalan yang dilarang keras memasang spanduk dan baliho peserta pemilu.
Yakni, Jl Jenderal Sudirman, Jl Jenderal Ahmad Yani, Jl Penghibur, Jl Haji Bau, Jl Somba Opu.
Jl Pasar Ikan, Jl Ujung Pandang, Jl Balai Kota, Jl Gunung Bawakaraeng, Jl Dr Sam Ratulangi, Jl Urip Sumihardjo, dan Jl AP Pettarani.
Soal ketentuan pemasangan APK telah diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 70 dan 71 terkait kampanye peserta pemilu.
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.