Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Dear Caleg Nakal di Makassar! Catat Aturan dan Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Peraturan terkait kampanye peserta Pemilu 2024 dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sakinah Sudin
Tribun-Timur/ Erlan Saputra
Ilustrasi. (Foto tidak ada kaitannya dengan judul berita). Kolase: Puluhan spanduk/baliho calon legislatif bertebaran di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan dan larangan terkait pemasangan alat peraga kampanye peserta Pemilu 2024.

Hal tersebut dalam menghadapi Pemilu Serentak pada 14 Februari 2024, 

Peraturan terkait kampanye peserta Pemilu 2024 dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

Masa kampanye pemilu sejatinya mulai berjalan sejak 28 November 2023 dan akan berakhir 10 Februari 2024.

Walau begitu, Bawaslu Sulsel masih menemukan berbagai pelanggaran terkait pemasangan di lokasi terlarang.

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli mengungkapkan keprihatinan atas pelanggaran ini.

Dia menegaskan bahwa tindakan yang tegas akan diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.

Mardiana mengingatkan, pentingnya setiap kandidat untuk menjaga keadilan dan kondusivitas dalam pelaksanaan pemilu.

Harapannya, kampanye dapat berlangsung dengan adil dan sesuai dengan norma-norma demokrasi yang berlaku.

"Kita berencana akan memanggil mereka untuk menurunkan karena itu tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Silakan berkampanye, tetapi jangan melanggar aturan," kata Mardiana Rusli yang merespons maraknya APK melanggar aturan, Kamis (7/12/2023).

Di Kota Makassar ada 12 titik ruas jalan yang dilarang keras memasang spanduk dan baliho peserta pemilu.

Yakni, Jl Jenderal Sudirman, Jl Jenderal Ahmad Yani, Jl Penghibur, Jl Haji Bau, Jl Somba Opu.

Jl Pasar Ikan, Jl Ujung Pandang, Jl Balai Kota, Jl Gunung Bawakaraeng, Jl Dr Sam Ratulangi, Jl Urip Sumihardjo, dan Jl AP Pettarani.

Soal ketentuan pemasangan APK telah diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 70 dan 71 terkait kampanye peserta pemilu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved