Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Dear Caleg Nakal di Makassar! Catat Aturan dan Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Peraturan terkait kampanye peserta Pemilu 2024 dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sakinah Sudin
Tribun-Timur/ Erlan Saputra
Ilustrasi. (Foto tidak ada kaitannya dengan judul berita). Kolase: Puluhan spanduk/baliho calon legislatif bertebaran di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

a. tempat ibadah

b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan

c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi

d. gedung milik pemerintah

e. fasilitas tertentu milik pemerintah

f. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok

3. Pasal 72

(1) Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang

a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia

b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain

d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat

e. mengganggu ketertiban umum

f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved