Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Dear Caleg Nakal di Makassar! Catat Aturan dan Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Peraturan terkait kampanye peserta Pemilu 2024 dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sakinah Sudin
Tribun-Timur/ Erlan Saputra
Ilustrasi. (Foto tidak ada kaitannya dengan judul berita). Kolase: Puluhan spanduk/baliho calon legislatif bertebaran di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pemilu Peserta Pemilu

h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan

j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.

(2) Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta Kampanye Pemilu, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.

(3) Petugas Kampanye Pemilu dilarang melakukan kegiatan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

(4) Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:

a. ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi

b. ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan

c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia

d. direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah

e. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural

f. Aparatur Sipil Negara

g. prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

h. kepala desa

i. perangkat desa;

j. anggota badan permusyawaratan desa

k. warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. (*)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved