Pemilu 2024
Dear Caleg Nakal di Makassar! Catat Aturan dan Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Peraturan terkait kampanye peserta Pemilu 2024 dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sakinah Sudin
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pemilu Peserta Pemilu
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
(2) Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta Kampanye Pemilu, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.
(3) Petugas Kampanye Pemilu dilarang melakukan kegiatan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:
a. ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi
b. ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia
d. direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
e. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural
f. Aparatur Sipil Negara
g. prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
h. kepala desa
i. perangkat desa;
j. anggota badan permusyawaratan desa
k. warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. (*)
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.