Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

1 Juta Kendaraan Mati Pajak

1 Juta Kendaraan Bakal Kehilangan Identitas, Polda Sulsel Geram Ada Warga 30 Tahun Tak Bayar Pajak

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Restu Widjayanto membeberkan fakta ini melalui hasil kolaborasi dengan tim pembina Samsat

|
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
sanovra/tribuntimur.com
Sweeping di Makassar 

Lantas bagaimana jika kendaraan diputihkan?

Lebih jauh Restu mengungkapkan bahwa kendaraan yang dicabut status kendaraannya, itu dilarang keras beroperasi di jalan raya. 

"Kendaraan yang masuk dalam potensi penghapusan status ini ya hanya bisa dijadikan barang antik di rumah atau digunakan di area yang tidak masuk dalam jalan umum (beraspal), antaranta jalan ke perkebunan atau peruntukan kendaraan pertanian lainnya," katanya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Sulsel Reza Faisal mengaku bahwa apa yang dilakukan oleh Polda Sulsel ini didukung penuh oleh Pemprov Sulsel. 

"Kami mengapresiasi apa yang akan dilakukan oleh Polda Sulsel. Ini artinya penegakan hukum di Sulsel tegak lurus dengan peraturan perundang-undangan di negara kita. Sudah jelas penghapusan kendaraan ini adalah perintah Undang-undang," kata Reza. 

Reza menambahkan seiring dengan rencana Polda Sulsel yang akan menghapus kendaraan mati pajak ini, Bapenda Sulsel juga memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan untuk segera melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan khususnya yang mati stnk dan tidak bayar pajak dua tahun berturut - turut.

"Desember ini kita bebaskan denda pajak kendaraan yang menunggak, jadi kiranya momentum ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat."katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved