Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

1 Juta Kendaraan Mati Pajak

Kejahatan Pajak Kendaraan Sulsel Terbongkar! Polisi Kejar Pemilik Kendaraan 30 Tahun Tak Bayar Pajak

Hal itu atas temuan mengejutkan terkait lebih dari 1 juta kendaraan yang terancam dihapus registrasi dan identifikasinya.

|
Editor: Saldy Irawan
Tribunnews.com
Ilustrasi polisi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tim Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan mendadak menggemparkan jajaran samsat se-Sulsel. 

Hal itu atas temuan mengejutkan terkait lebih dari 1 juta kendaraan yang terancam dihapus registrasi dan identifikasinya.

Penelusuran ini dipicu oleh kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK habis.

Baca juga: Sosok Perwira Polisi Polda Sulsel, Berani Bongkar Kejahatan Pajak 1 Juta Kendaraan, Jebolan AKPOL

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Widjayanto, mengungkapkan fakta mencengangkan ini melalui kolaborasi dengan tim pembina Samsat provinsi Sulawesi Selatan.

Temuan mereka menemukan lebih dari 1 juta kendaraan, termasuk moge mewah dan mobil antik, yang terancam dihapuskan dari data registrasi karena kelalaian pemilik dalam mematuhi aturan.

Restu menjelaskan bahwa dasar hukum penghapusan ini merujuk pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca juga: 1 Juta Kendaraan di Sulsel Terancam Dihapus Identitasnya, Apakah Masih Bisa Digunakan di Jalan Raya?

"Jadi dasar aturannya sudah jelas, UU 22 tahun 2009 mewajibkan kendaraan yang mati pajak dua tahun setelah masa berlaku STNK habis untuk dihapus dari data registrasi kendaraan bermotor," ungkapnya, Kamis (30/11/2023).

Dari data Samsat se-Sulsel, terungkap bahwa 1 juta kendaraan ini telah mati pajak sejak tahun 1990 hingga 2019. Artinya, sudah 30 tahun pemilik kendaraan tersebut tidak membayar pajak, sebuah kekeliruan yang mencuat ke permukaan setelah penelusuran intensif.

Restu dengan tegas menyatakan temuan ini. "Ini bukan lagi masalah sepele. Kami menemukan puluhan tahun kelalaian pemilik kendaraan yang mengabaikan kewajiban membayar pajak."

AKBP Restu lantang menegaskan bahwa pemilik kendaraan bermasalah memiliki dua pilihan, membayar pajak segera atau menghadapi konsekuensi serius, termasuk penghapusan dari data registrasi dan potensi tindakan hukum.

Kolase suasan sidak Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Restu di Samsat Makassar
Kolase suasan sidak Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Restu di Samsat Makassar (Kolase)

Sambil memberikan ultimatum kepada pemilik kendaraan, AKBP Restu mengajak masyarakat Sulsel untuk bersikap bertanggung jawab.

"Waktu terus berjalan. Pemprov Sulsel memberikan fasilitas istimewa hingga 29 Desember 2023 berupa diskon pembayaran pajak, keringanan, dan pembebasan bea balik nama. Pemilik kendaraan yang mengabaikan ini berisiko kehilangan kendaraan dan menghadapi konsekuensi hukum yang serius," tegas Restu.

Restu menambahkan bahwa pemilik kendaraan yang mengabaikan UU 22 Tahun 2009 pasti akan dihadapkan pada sanksi berat, termasuk potensi tindakan hukum. Kendaraan bersama semua dokumen resmi seperti SIM dan STNK, bahkan berpotensi dikandangkan sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas.

"Kendaraannya bisa disita sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas. Ini bukan lagi ancaman kosong, tapi realitas bagi para pelanggar," paparnya.

Restu juga menjelaskan apa yang akan terjadi jika kendaraan dicabut statusnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved