1 Juta Kendaraan Mati Pajak
1 Juta Kendaraan Bakal Kehilangan Identitas, Polda Sulsel Geram Ada Warga 30 Tahun Tak Bayar Pajak
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Restu Widjayanto membeberkan fakta ini melalui hasil kolaborasi dengan tim pembina Samsat
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM – Temuan mengejutkan! Ternyata 1 Juta lebih kendaraan di Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam dihapus status kendaraannya.
Hal tersebut terungkap setelah tim Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulsel melakukan penelusuran mengenai kendaraan yang tidak bayar pajak dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK habis.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Restu Widjayanto membeberkan fakta ini melalui hasil kolaborasi dengan tim pembina Samsat provinsi Sulawesi Selatan.
Temuan mereka, lebih dari 1 juta kendaraan, termasuk moge mewah dan mobil antik, terancam dihapuskan dari data registrasi dan identifikasi karena pemiliknya lalai dalam aturan.
Menurut Restu, 1 juta kendaraan yang bakal dicabut status kendaraannya ini berdasar Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Jadi dasar aturannya sudah jelas, UU 22 tahun 2009 wajib hukumnya kendaraan yang mati pajak dua tahun setelah masa berlaku STNK tidak berlaku sudah memenuhi unsur penghapusan data registrasi kendaraan bermotor," katanya, Kamis (30/11/2023).
Dari data Samsat se-Sulsel, 1 juta kendaraan yang mati pajak ini tercatat mulai dari tahun 1990 hingga 2019, artinya sudah 30 tahun ada oknum wajib pajak (warga) tidak bayar pajak.
Kasubdit Regident dengan tegas menyatakan, "Ini bukan lagi masalah sepele. Kami menemukan puluhan tahun kelalaian pemilik kendaraan yang mengabaikan kewajiban membayar pajak."
AKBP Restu dengan lantang menegaskan bahwa pemilik kendaraan bermasalah tersebut memiliki dua pilihan, membayar pajak dengan segera atau menghadapi konsekuensi serius, termasuk penghapusan dari data registrasi dan potensi tindakan hukum.
Sambil memberikan ultimatum kepada pemilik kendaraan, AKBP Restu mengajak masyarakat Sulsel untuk bersikap bertanggung jawab.
"Waktu terus berjalan. Pemprov Sulsel memberikan fasilitas istimewa hingga 29 Desember 2023 berupa diskon pembayaran pajak, keringanan, dan pembebasan bea balik nama. Pemilik kendaraan yang mengabaikan ini berisiko kehilangan kendaraan dan menghadapi konsekuensi hukum yang serius," kata Restu.
Restu menambahkan pemilik kendaraan yang mengabaikan UU 22 Tahun 2009, sudah pasti akan disanksi berat termasuk potensi tindakan hukum.
Kendaraan dan semua dokumen resmi seperti SIM dan STNK bahkan kendaraan tersebut potensi dikandangkan.
"Kendaraannya bisa disita sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas. Ini bukan lagi ancaman kosong, tapi realitas bagi para pelanggar," paparnya
"Kami tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Bagi yang tidak membayar pajak, kami akan terapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan harap bisa lepas begitu saja," tegas AKBP Restu.
Tantangan Korlantas Polri Ungkap Kasus 1 Juta Kendaraan Mati Pajak, dan Era Baru Jenderal Aan |
![]() |
---|
Kejahatan Pajak Kendaraan Sulsel Terbongkar! Polisi Kejar Pemilik Kendaraan 30 Tahun Tak Bayar Pajak |
![]() |
---|
Sosok Perwira Polisi Polda Sulsel, Berani Bongkar Kejahatan Pajak 1 Juta Kendaraan, Jebolan AKPOL |
![]() |
---|
1 Juta Kendaraan di Sulsel Terancam Dihapus Identitasnya, Apakah Masih Bisa Digunakan di Jalan Raya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.