Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

1 Juta Kendaraan Mati Pajak

Tantangan Korlantas Polri Ungkap Kasus 1 Juta Kendaraan Mati Pajak, dan Era Baru Jenderal Aan

Dengan adanya kebijakan ini, Polda Sulsel berharap masyarakat dapat memahami dan segera melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan.

Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Dirgakkum Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Aan Suhanan (tengah) saat ditemui wartawan di Command Center PJR Korlantas Polri di KM 29 Tol Jakarta-Cikampek, Kamis (20/4/2023) sore 

TRIBUN-TIMUR.COM - Rencana penghapusan identitas lebih dari 1 juta kendaraan di Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi perhatian publik.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Widjayanto, mengatakan setelah identitas kendaraan dihapus itu sudah tidak bisa lagi dioperasikan di jalan raya. 

Penghapusan identitas kendaraan ini berdasar pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan tersebut dilarang keras untuk beroperasi di jalan raya.

"Dalam konteks ini, kendaraan yang masuk dalam potensi penghapusan status hanya bisa dijadikan barang antik di rumah atau digunakan di area yang tidak masuk dalam jalan umum, misalnya di jalan ke perkebunan atau untuk keperluan kendaraan pertanian lainnya," tegas Restu.

Restu menekankan bahwa larangan ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang tegas terhadap kendaraan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

"Kendaraannya bisa disita sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas. Ini bukan lagi ancaman kosong, tapi realitas bagi para pelanggar," paparnya.

Dengan adanya kebijakan ini, Polda Sulsel berharap masyarakat dapat memahami dan segera melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan.

Sementara itu, Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal, mendukung penuh tindakan Polda Sulsel dalam menegakkan aturan.

"Sudah jelas penghapusan kendaraan ini adalah perintah Undang-undang," katanya.

Dengan implementasi kebijakan, Reza meyakini bahwa akan berdampak pada ketaatan warga terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan.(*)

Seiring dengan penerapan penghapusan status 1 juta kendaraan tak bayar pajak ini, ternyata bertepatan dengan penyerahan tomgkat komando Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi, kepada Brigjen Pol Aan Suhanan. 

Serah terima jabatan disaksikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta pada Kamis (30/11/2023).

Serah terima jabatan ini dilakukan karena Firman memasuki masa pensiun setelah mencapai usia 58 tahun pada 17 November 2023. Setelah Firman memasuki masa pensiun, Polri menunjuk Brigjen Pol Aan Suhanan, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum), untuk menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kakorlantas.

Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi saat di Kantor Gubernur Sulsel,Kamis (18/8/2022)/dokpribadi
Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi saat di Kantor Gubernur Sulsel,Kamis (18/8/2022)/dokpribadi (DOK PRIBADI)

Aan menjelaskan bahwa tugasnya sebagai Pelaksana Harian adalah melanjutkan rutinitas dan agenda yang telah ditetapkan oleh Kakorlantas sebelumnya.

"Sebagai Pelaksana Harian, saya akan melanjutkan rutinitas dan program-program ke depan yang telah direncanakan," ucapnya kepada Kompas.com pada Jumat (1/12/2023).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved