1 Juta Kendaraan Mati Pajak
1 Juta Kendaraan di Sulsel Terancam Dihapus Identitasnya, Apakah Masih Bisa Digunakan di Jalan Raya?
Tapi pertanyaan yang menghantui banyak orang adalah, apakah kendaraan yang sudah dihapus identitasnya masih bisa digunakan di jalan raya?
TRIBUN-TIMUR.COM – Heboh mengenai rencana penghapusan identitas lebih dari 1 juta kendaraan di Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi sorotan.
Tapi pertanyaan yang menghantui banyak orang adalah, apakah kendaraan yang sudah dihapus identitasnya masih bisa digunakan di jalan raya?
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Widjayanto, memberikan penjelasan tegas terkait isu ini.
Menurutnya, setelah identitas kendaraan dihapus berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan tersebut dilarang keras untuk beroperasi di jalan raya.
"Dalam konteks ini, kendaraan yang masuk dalam potensi penghapusan status hanya bisa dijadikan barang antik di rumah atau digunakan di area yang tidak masuk dalam jalan umum, misalnya di jalan ke perkebunan atau untuk keperluan kendaraan pertanian lainnya," tegas Restu.
Restu menekankan bahwa larangan ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang tegas terhadap kendaraan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
"Kendaraannya bisa disita sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas. Ini bukan lagi ancaman kosong, tapi realitas bagi para pelanggar," paparnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Polda Sulsel berharap masyarakat dapat memahami dan segera melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan.
Pemprov Sulsel memberikan fasilitas istimewa hingga 29 Desember 2023 berupa diskon pembayaran pajak, keringanan, dan pembebasan bea balik nama.
Bagi pemilik kendaraan yang tetap mengabaikan aturan, Restu menegaskan bahwa sanksi yang berat, termasuk potensi tindakan hukum dan konsekuensi kehilangan kendaraan, akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal, mendukung penuh tindakan Polda Sulsel dalam menegakkan aturan.
"Sudah jelas penghapusan kendaraan ini adalah perintah Undang-undang," katanya.
Dengan implementasi kebijakan, Reza meyakini bahwa akan berdampak pada ketaatan warga terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan.(*)
Tantangan Korlantas Polri Ungkap Kasus 1 Juta Kendaraan Mati Pajak, dan Era Baru Jenderal Aan |
![]() |
---|
Kejahatan Pajak Kendaraan Sulsel Terbongkar! Polisi Kejar Pemilik Kendaraan 30 Tahun Tak Bayar Pajak |
![]() |
---|
Sosok Perwira Polisi Polda Sulsel, Berani Bongkar Kejahatan Pajak 1 Juta Kendaraan, Jebolan AKPOL |
![]() |
---|
1 Juta Kendaraan Bakal Kehilangan Identitas, Polda Sulsel Geram Ada Warga 30 Tahun Tak Bayar Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.