Firli Bahuri Tersangka
Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Jumat 1 Desember, IPW Harap Eks Ketua KPK Belum Ditahan
Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan pemerasan yang dialami mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Setelah penetapan status tersangka itu, Firli Bahuri sudah mengajukan pra peradilan terhadap Polda Metro Jaya.
Firli Bahuri mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah meregister gugatan itu dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad, mengatakan Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK gugur apabila Praperadilan yang diajukannya dikabulkan hakim.
“Kalau praperadilannya dikabulkan berarti kan tidak menyandang status tersangka lagi dan tidak lagi diberhentikan gitu loh. Akan kembali statusnya menjadi Ketua KPK,” kata dia dalam keterangannya pada Senin (27/11/2023).
Untuk itu, kata dia, semua pihak harus menunggu Putusan Praperadilan tersebut.
“Ya mestinya karena ini berkaitan dengan kasus hukum ya sampai ada keputusan inkrah, tapi ini kan statusnya masih tersangka, kan ada praperadilan, ya menunggu aja proses praperadilan,” ujar Suparji.
Suparji pun meminta kepada semua untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada Firli Bahuri.
Jika nantinya Praperadilan Firli Bahuri dikabulkan, lanjut Suparji, maka Presiden Jokowi harus kembali mengeluarkan Keppres pemulihan jabatannya.
“Ya pasti ada keppres lagi karena ini kan putusan dari hakim praperadilan nanti kan membatalkan status tersangka, berarti kan status tersangka dicabut, jadi karena tidak ada masalah dengan hukum, maka karena keppresnya diberhentikan karena status tersangka dan status tersangka enggak ada lagi, berarti keppresnya dicabut dan mengembalikan kepada kedudukan semula,” katanya.
Kasus Firli
Kasus ini bermula dari beredarnya foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Lapangan badminton di tengah pengusutan dugaan adanya korupsi di Kementan.
Diketahui jika pertemuan itu terjadi pada 2 Maret 2022. Jumlah pemerasan diduga capai puluhan miliar. Kemudian kasus pemerasan ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya memeriksa Firli Bahuri pada 24 Oktober 2023. Sebelumnya, Firli sempat mangkir dari pemeriksaan itu dengan alasan menjalankan tugas.
Pada 26 Oktober 2023, Polda menggeledah dua rumah Firli di Jalan Kertanegara, Jakarta dan Villa Galaxy Bekasi.
Pada 22 November, Polda Metro Jaya resmi mengumumkan Firli menjadi tersangka kasus pemerasan dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan di hari yang sama. Polda menyatakan sudah menyita sejumlah bukti dan memeriksa 91 saksi. (*)
Apa Kabar Firli Bahuri? Sudah 2 Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya, Kini Masih Bebas |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Firli Bahuri Saat Terseret 3 Kasus, Polda Metro Jaya Susun Agenda Usai 10 Bulan Mandek |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Firli Bahuri Setelah Hampir Setahun Tersangka Pemerasan SYL, Polisi Tak Berani Tahan |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL Setelah 200 Hari 'Bebas', Polda Metro Jaya Jamin |
![]() |
---|
Abraham Samad, Saut hingga Novel Baswedan Datangi Polda Metro Jaya, Curiga Lihat Kasus Firli Bahuri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.