Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Firli Bahuri Tersangka

Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Jumat 1 Desember, IPW Harap Eks Ketua KPK Belum Ditahan

Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan pemerasan yang dialami mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Editor: Ansar
Kompas.com
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku telah memberikan semua hal yang diminta oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin (20/11/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka oleh polisi pada Jumat 1 Desember 2023.

Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan pemerasan yang dialami mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Indonesia Police Watch (IPW) membahas soal penahanan Firli Bahuri.

IPW menilai penahanan terhadap Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan, sebaiknya menunggu hasil sidang praperadilan.

"Sebaiknya menunggu hasil sidang praperadilan (penahanan Firli). Kalau ditolak, menurut saya kemungkinan bisa ditahan," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023).

"Kalau ditahan sekarang bagaimana kalau gugatan tersebut dikabulkan. Kan tidak baik," lanjut dia.

Adapun, pemeriksaan Firli sebagai tersangka baru akan dilakukan pada Jumat (1/12/2023).

Sugeng mengatakan, status tersangka Firli kini sedang diuji oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), melalui gugatan praperadilan.

Hal ini sudah sesuai dengan prosedur hukum dan tak perlu dikhawatirkan. Ia menuturkan, Firli juga tidak mungkin melarikan diri karena sudah dicekal.

"Saya rasa Firli tidak mungkin melarikan diri karena dia sudah dicekal. Jadi ikuti proses saja, akan tiba saatnya dia akan ditahan," terang Sugeng.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dalam menentukan status tersangka Firli.

Namun, Firli mengajukan praperadilan ke PN Jaksel karena tidak terima sebagai tersangka.

PN Jaksel kini menetapkan sidang gugatan praperadilan Firli pada 11 Desember 2023 mendatang.

IPW: Gugatan Firli Penting

Gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri, dinilai penting untuk membuktikan apakah penyidikan kasus pemerasan SYL berjalan sesuai aturan hukum.

"Praperadilan ini akan menjawab apakah proses penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka itu telah sesuai dengan aturan hukum," ucap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2023).

"Dan juga penting untuk menjawab pro kontra proses penyidikan terhadap Firli," tambah dia.

Di sisi lain, IPW juga melihat akuntabilitas Polda Metro Jaya pada penyidikan kasus ini.

Hal itu terbukti dengan pemeriksaan 91 saksi, serta banyaknya barang bukti dalam penyidikan kasus ini.

"Dengan memeriksa 91 saksi, ahli, dan menyita surat penggeledahan, itu terlihat mereka sangat cermat dan lengkap," lanjut Sugeng.

 Firli dinilai punya hak untuk mengajukan banding secara praperadilan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Maka, kita sebaiknya menunggu. Kalau gugatan praperadilan ditolak, Polda Metro jaya dapat memanggil firli sebagai tersangka dan muncul kewenangannya untuk menahan," tutur Sugeng.

Pimpin Ekspose Kasus Korupsi Setelah Ditetapkan Tersangka

Firli Bahuri disebut masih memimpin ekspose penetapan tersangka dalam kasus korupsi proyek jalur kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Kamis (23/11/2023) lalu.

Padahal, saat ekspose itu digelar, Firli sudah diumumkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya.

Namun, saat itu dia memang belum diberhentikan oleh Presiden Jokowi dari jabatan ketua dan pimpinan KPK.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan pada Kamis (23/11/2023) itu pimpinan KPK menggelar ekspose pengembangan perkara dugaan suap DJKA.

Ghufron mengaku saat itu ia sedang di luar kota, sehingga tidak mengikuti rapat penentuan status perkara naik ke penyidikan dan penetapan tersangka.

Namun, Ghufron mendapatkan informasi bahwa saat itu rapat ekspose dipimpin Firli Bahuri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Aku posisi lagi di luar kota. Laporannya anak-anak begitu (ekspose dipimpin Firli),” kata Ghufron saat dihubungi Kompas.com.

Selain Firli, rapat ekspose itu juga diikuti dua pimpinan KPK lainnya, Alexander Marwata dan Johanis Tanak.

Dua pimpinan KPK lain yakni Ghufron dan Nawawi Pomolango tidak hadir.

Dalam rapat itu, diputuskan pengusaha Muhammad Suryo ditetapkan sebagai tersangka.

Namun Ghufron mengatakan, kesimpulan rapat itu kini masih diperdebatkan.

Sebab, keberadaan Firli Bahuri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi namun memimpin rapat penetapan tersangka korupsi, dinilai bermasalah.

Merujuk pada Pasal 32 Undang-Undang KPK 2019, pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka diberhentikan.

“Itu ada perdebatan tentang forumnya, bicara tentang keberadaan Pak FB (Firli Bahuri) berdasarkan pasal 32 itu kan sejak tersangka itu kan berhenti,” ujar Ghufron.

Namun, perdebatan bergulir karena saat itu Presiden Joko Widodo belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK.

Firli bisa kembali Ketua KPK

Firli Bahuri bisa saja kembali jabat Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kini Firli Bahuri berusaha melawan untuk lepas dari jeratan hukum.

Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 2023 tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

Selanjutnya, Nawawi Pomolango ditetapkan sebagai Ketua KPK sementara.

Kebijakan Jokowi tersebut setelah Firli berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Setelah penetapan status tersangka itu, Firli Bahuri sudah mengajukan pra peradilan terhadap Polda Metro Jaya.

Firli Bahuri mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah meregister gugatan itu dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad, mengatakan Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK gugur apabila Praperadilan yang diajukannya dikabulkan hakim.

“Kalau praperadilannya dikabulkan berarti kan tidak menyandang status tersangka lagi dan tidak lagi diberhentikan gitu loh. Akan kembali statusnya menjadi Ketua KPK,” kata dia dalam keterangannya pada Senin (27/11/2023).

Untuk itu, kata dia, semua pihak harus menunggu Putusan Praperadilan tersebut.

“Ya mestinya karena ini berkaitan dengan kasus hukum ya sampai ada keputusan inkrah, tapi ini kan statusnya masih tersangka, kan ada praperadilan, ya menunggu aja proses praperadilan,” ujar Suparji.

Suparji pun meminta kepada semua untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada Firli Bahuri.

Jika nantinya Praperadilan Firli Bahuri dikabulkan, lanjut Suparji, maka Presiden Jokowi harus kembali mengeluarkan Keppres pemulihan jabatannya.

“Ya pasti ada keppres lagi karena ini kan putusan dari hakim praperadilan nanti kan membatalkan status tersangka, berarti kan status tersangka dicabut, jadi karena tidak ada masalah dengan hukum, maka karena keppresnya diberhentikan karena status tersangka dan status tersangka enggak ada lagi, berarti keppresnya dicabut dan mengembalikan kepada kedudukan semula,” katanya.

Kasus Firli

Kasus ini bermula dari beredarnya foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Lapangan badminton di tengah pengusutan dugaan adanya korupsi di Kementan.

Diketahui jika pertemuan itu terjadi pada 2 Maret 2022. Jumlah pemerasan diduga capai puluhan miliar. Kemudian kasus pemerasan ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya memeriksa Firli Bahuri pada 24 Oktober 2023. Sebelumnya, Firli sempat mangkir dari pemeriksaan itu dengan alasan menjalankan tugas.

Pada 26 Oktober 2023, Polda menggeledah dua rumah Firli di Jalan Kertanegara, Jakarta dan Villa Galaxy Bekasi.

Pada 22 November, Polda Metro Jaya resmi mengumumkan Firli menjadi tersangka kasus pemerasan dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan di hari yang sama. Polda menyatakan sudah menyita sejumlah bukti dan memeriksa 91 saksi. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved