Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Firli Bahuri Tersangka

Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Jumat 1 Desember, IPW Harap Eks Ketua KPK Belum Ditahan

Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan pemerasan yang dialami mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Editor: Ansar
Kompas.com
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku telah memberikan semua hal yang diminta oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin (20/11/2023). 

“Aku posisi lagi di luar kota. Laporannya anak-anak begitu (ekspose dipimpin Firli),” kata Ghufron saat dihubungi Kompas.com.

Selain Firli, rapat ekspose itu juga diikuti dua pimpinan KPK lainnya, Alexander Marwata dan Johanis Tanak.

Dua pimpinan KPK lain yakni Ghufron dan Nawawi Pomolango tidak hadir.

Dalam rapat itu, diputuskan pengusaha Muhammad Suryo ditetapkan sebagai tersangka.

Namun Ghufron mengatakan, kesimpulan rapat itu kini masih diperdebatkan.

Sebab, keberadaan Firli Bahuri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi namun memimpin rapat penetapan tersangka korupsi, dinilai bermasalah.

Merujuk pada Pasal 32 Undang-Undang KPK 2019, pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka diberhentikan.

“Itu ada perdebatan tentang forumnya, bicara tentang keberadaan Pak FB (Firli Bahuri) berdasarkan pasal 32 itu kan sejak tersangka itu kan berhenti,” ujar Ghufron.

Namun, perdebatan bergulir karena saat itu Presiden Joko Widodo belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK.

Firli bisa kembali Ketua KPK

Firli Bahuri bisa saja kembali jabat Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kini Firli Bahuri berusaha melawan untuk lepas dari jeratan hukum.

Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 2023 tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

Selanjutnya, Nawawi Pomolango ditetapkan sebagai Ketua KPK sementara.

Kebijakan Jokowi tersebut setelah Firli berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved