Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lokasi Kampanye Terbuka

Alat Peraga Kampanye Caleg di Makassar Mejeng di Zona Terlarang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar telah merilis jalan-jalan di Makassar yang dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Abdul Azis Alimuddin
DOK PRIBADI
Sejumlah spanduk dan baliho caleg di Makassar abaikan surat larangan pemasangan APK. 

Di pertigaan antara Jl Letjen Hertasning-AP Pettarani, sejumlah spanduk terpasang di tengah trotoar.

Pertama, caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bernama Sainal Lonard alias Sailo.

Kedua, caleg dari Partai Nasdem, Zauzan Amira.

Merespons hal itu, Kordiv Humas Bawaslu Sulsel Alamsyah menyatakan pihaknya akan koordinasi dengan Bawaslu Makassar.

Sebab, Bawaslu Sulsel tidak bisa turun langsung karena persoalan wilayah tersebut merupakan ranah Bawaslu Makassar.

"Ini kan ada wilayah kerja, tentu di Makassar itu menjadi ranahnya Bawaslu Makassar," kata Alamsyah di Makassar, Rabu (29/11/2023) siang.

Mantan Ketua KPU Pinrang ini mengingatkan kepada masing-masing parpol atau calon legislatif agar bisa mematuhi aturan yang diberlakukan.

"Tentu juga kita akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Makassar. Karena Bawaslu Sulsel hanya bisa koordinasi dengan Bawaslu kota/kabupaten," katanya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved