Lokasi Kampanye Terbuka
Alat Peraga Kampanye Caleg di Makassar Mejeng di Zona Terlarang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar telah merilis jalan-jalan di Makassar yang dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Di pertigaan antara Jl Letjen Hertasning-AP Pettarani, sejumlah spanduk terpasang di tengah trotoar.
Pertama, caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bernama Sainal Lonard alias Sailo.
Kedua, caleg dari Partai Nasdem, Zauzan Amira.
Merespons hal itu, Kordiv Humas Bawaslu Sulsel Alamsyah menyatakan pihaknya akan koordinasi dengan Bawaslu Makassar.
Sebab, Bawaslu Sulsel tidak bisa turun langsung karena persoalan wilayah tersebut merupakan ranah Bawaslu Makassar.
"Ini kan ada wilayah kerja, tentu di Makassar itu menjadi ranahnya Bawaslu Makassar," kata Alamsyah di Makassar, Rabu (29/11/2023) siang.
Mantan Ketua KPU Pinrang ini mengingatkan kepada masing-masing parpol atau calon legislatif agar bisa mematuhi aturan yang diberlakukan.
"Tentu juga kita akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Makassar. Karena Bawaslu Sulsel hanya bisa koordinasi dengan Bawaslu kota/kabupaten," katanya.(*)
Lokasi kampanye terbuka
Alat Peraga Kampanye (APK)
Zona Terlarang Baliho
TribunBreakingNews
Running News
Caleg NasDem Tandem Baliho di Luwu, Perindo Sendiri-sendiri |
![]() |
---|
KPU Palopo Siapkan Alat Peraga Kampanye |
![]() |
---|
Alat Peraga Kampanye Caleg di Sinjai Dibongkar Paksa, Bawaslu Diprotes Tim Keluarga |
![]() |
---|
Catat! Ini Lokasi yang Boleh Dipasangi APK di Kecamatan Mare, Sibulue, dan Barebbo di Bone |
![]() |
---|
Sudah Dilarang KPU, Baliho Rezki hingga Melani Mustari Masih Kokoh di Jl AP Pettarani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.