Lokasi Kampanye Terbuka
Alat Peraga Kampanye Caleg di Makassar Mejeng di Zona Terlarang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar telah merilis jalan-jalan di Makassar yang dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 resmi dimulai pada Selasa (28/11/2023) kemarin.
Masa kampanye akan berlangsung sampai 10 Februari 2024 atau terhitung 75 hari.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar telah merilis jalan-jalan di Makassar yang dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Di antaranya, Jalan Jenderal Sudirman, Jl Jenderal Ahmad Yani, Jl Penghibur.
Jl Haji Bau, Jl Somba Opu, Jl Pasar Ikan, Jl Ujung Pandang, Jl Balaikota, Jl Gunung Bawakaraeng, Jl Dr Sam Ratulangi, Jl Urip Sumaharjo, dan Jl AP Pettarani, Makassar.
Kendati KPU telah mengeluarkan surat edaran, tapi masih banyak baliho-baliho kontestan Pemilu yang tak peduli terkait larangan pemasangan APK di tempat tertentu.
Jl AP Pettarani misalnya, dari pantauan Tribun Timur, masih terdapat baliho dan spanduk dari Calon Legislatif (Caleg) dan Calon Presiden-Wakil Presiden (Capres-Cawapres) bertebaran.
Dimulai dari pertigaan antara Jl Boulevard-AP Pettarani, terpanau sejumlah spanduk caleg maupun ketua parpol masih terpasang.
Mulai dari baliho yang berukuran sedang hingga ukuran besar.
Dari caleg tingkat kota, Provinsi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DPR RI, ketum parpol, hingga calon presiden (capres).
Di samping itu, meski Jl Boulevard tak menjadi catatan KPU untuk pemasangan APK, tapi ada puluhan baliho yang terpasang di pohon.
Seperti baliho milik Caleg DPR-RI atas nama Drs Bahar Ngitung mendominasi di Jl Boulevard.
Alat Peraga Kampanye (APK) itu terpasang menggunakan paku.
Lalu, Caleg DPRD Makassar dari Partai Gerindra, yakni Syamsuddin Nur.
Kemudian caleg dari Golkar, H Abdul Kahar, dan Abdul Talib Mustafa dari Partai PDIP.
Di pertigaan antara Jl Letjen Hertasning-AP Pettarani, sejumlah spanduk terpasang di tengah trotoar.
Pertama, caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bernama Sainal Lonard alias Sailo.
Kedua, caleg dari Partai Nasdem, Zauzan Amira.
Merespons hal itu, Kordiv Humas Bawaslu Sulsel Alamsyah menyatakan pihaknya akan koordinasi dengan Bawaslu Makassar.
Sebab, Bawaslu Sulsel tidak bisa turun langsung karena persoalan wilayah tersebut merupakan ranah Bawaslu Makassar.
"Ini kan ada wilayah kerja, tentu di Makassar itu menjadi ranahnya Bawaslu Makassar," kata Alamsyah di Makassar, Rabu (29/11/2023) siang.
Mantan Ketua KPU Pinrang ini mengingatkan kepada masing-masing parpol atau calon legislatif agar bisa mematuhi aturan yang diberlakukan.
"Tentu juga kita akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Makassar. Karena Bawaslu Sulsel hanya bisa koordinasi dengan Bawaslu kota/kabupaten," katanya.(*)
Lokasi kampanye terbuka
Alat Peraga Kampanye (APK)
Zona Terlarang Baliho
TribunBreakingNews
Running News
Caleg NasDem Tandem Baliho di Luwu, Perindo Sendiri-sendiri |
![]() |
---|
KPU Palopo Siapkan Alat Peraga Kampanye |
![]() |
---|
Alat Peraga Kampanye Caleg di Sinjai Dibongkar Paksa, Bawaslu Diprotes Tim Keluarga |
![]() |
---|
Catat! Ini Lokasi yang Boleh Dipasangi APK di Kecamatan Mare, Sibulue, dan Barebbo di Bone |
![]() |
---|
Sudah Dilarang KPU, Baliho Rezki hingga Melani Mustari Masih Kokoh di Jl AP Pettarani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.