Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lokasi Kampanye Terbuka

Sudah Dilarang KPU, Baliho Rezki hingga Melani Mustari Masih Kokoh di Jl AP Pettarani

Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah mengumumkan titik jalan larangan pemasangan APK.

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
tribun-timur
Baliho caleg masih bertebaran di Jl AP Pettarani, Rabu (29/11/2023). (Siti Aminah) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk calon legislatif hingga calon presiden dan wakil presiden masih terpasang di ruas-ruas jalan nasional.

Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah mengumumkan titik jalan larangan pemasangan APK.

Antara lain di Jl Jenderal Sudirman, Jl Jenderal Ahmad Yani, Jl Penghibur.

Selanjutnya Jl Haji Bau, Jl Somba Opu, Jl Pasar Ikan, Jl Ujung Pandang, Jl Balaikota.

Selanjutnya Jalan Gunung Bawakaraeng, Jl Dr Sam Ratulangi, Jl Urip Sumiharjo dan Jl Andi Pangeran Pettarani.

Hanya saja, dua hari pasca dimulainya masa kampanye, sejumlah APK masih terpasang kokoh di beberapa titik larangan tersebut.

Di Jl AP Pettarani misalnya, baliho raksasa milik Caleg DPRD Makassar asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Melani Mustari belum diturunkan.

Diketahui baliho itu sudah terpasang beberapa bulan sebelumnya, jauh sebelum tahapan kampanye dimulai.

Baliho tersebut sangat kontras, menarik perhatian pengguna jalan jika melintas di Jl AP Pettarani.

Di spanduk itu, mantan politisi Golkar ini  menggunakan almamater hijau dan hijab berwarna putih. 

Nomor urut caleg DPRD Makassar ini juga ditonjolkan.

Melani juga memasang gambar Ketua PPP Sulsel, Imam Fauzan di belakang fotonya.

Identitas Imam Fauzan sebagai Caleg DPR RI Dapil 8 juga tertulis detail.

Selanjutnya, di samping baliho raksasa milik Melani Mustari, juga terpasang baliho lainnya.

Baliho tersebut milik Caleg DPR RI Dapil Sulsel I asal Gerindra, Azikin Solthan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved