Kasus Rudapaksa
Caleg Dilapor Rudapaksa Gadis Disabilitas di Luwu Timur, Akui Bayar Rp200 Ribu, Polisi Selidiki
AF kepada keluarganya mengaku telah berhubungan badan dengan oknum caleg inisial NC di kamar hotel.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Laporan dugaan rudapaksa yang dilakukan oknum caleg NC (29) kepada perempuan asal Sorowako, Kecamatan Nuha, Luwu Timur berinisal AF (20) masih dalam tahap penyelidikan.
NC (29) merupakan warga asal Desa Walasiho, Kecamatan Wawo, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Kasus dugaan rudapaksa ini dilaporkan keluarga AF ke polisi.
Laporan ini buntut dari AF kepergok keluarganya di salah satu hotel di Sorowako, Kecamatan Nuha pada Kamis (16/11/2023) malam.
AF kepada keluarganya mengaku telah berhubungan badan dengan NC di kamar hotel.
Karena pengakuan itu, keluarga AF tidak terima dan melaporkan NC dan EF ke polisi.
NC pun sempat diamankan polisi atas laporan dari keluarga AF.
Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Belum ada tersangka dalam kasus ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti," kata AKBP Silvester, Jumat (24/11/2023).
Penyidik juga sudah menyurati keluarga korban agar AF diperiksa tim dokter di Makassar.
Sebab, perempuan AF dilaporkan juga berkebutuhan khusus.
"Sudah disurati pihak keluarga untuk dipriksa (kesehatannya) korban di Makassar namun belum ada jawaban," imbuhnya.
Terduga Pelaku Ngaku Sudah Bayar
Sebelumnya, kepada polisi, NC mengakui perbuatannya telah berhubungan badan dengan AF di sebuah kamar hotel.
Pengakuan NC, sebelum meniduri AF, ia memberikan uang Rp200 ribu sebagai kesepakatan awal.
Ia lantas menceritakan kronologi kejadiannya.
Baca juga: Sadis! Empat Pria Rudapaksa Siswi SMP Berusia 14 Tahun di Takalar, Satu Pelaku Ternyata Anak Polisi
Awalnya NC melihat AF mondar-mandir di halaman hotel.
NC lalu mengajak AF ke kafe hotel yang berada di lantai 2.
NC menawarkan ke AF untuk berhubungan badan di kamar hotel.
AF menyebut nilai, yaitu Rp300 ribu.
NC kemudian menawar Rp200 ribu, yang disetujui oleh AF.
AF tidak langsung masuk kamar bersama NC, AF pergi sebentar meninggalkan hotel.
Selanjutnya, NC meminta EF, seorang karyawan hotel agar mengarahkan AF ke kamarnya di lantai 2, kalau AF sudah berada di hotel.
Sebelum berhubungan, NC mengaku memberikan uang Rp 200 ribu kepada AF di dalam kamar.
Pasca keluar dari kamar NC inilah, AF kepergok oleh keluarganya lalu diintrogasi soal alasannya di hotel.(*)
2 Kali Ayah Tiri di Jeneponto Sulsel Rudapaksa Anak Sambung, Kejadian Sama Pernah Terjadi di Luwu |
![]() |
---|
Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Gowa Sulsel Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
5 Remaja di Luwu Sulsel Ditangkap, Rudapaksa Siswi di Sekretariat Paskibra Sekolah |
![]() |
---|
Kakek 54 Tahun di Luwu Sulsel Nekat Aniaya dan Rudapaksa Lansia, Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pelajar di Maros Sulsel Ditangkap, Akui Rudapaksa Teman Wanita 3 Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.