Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Firli Bahuri Tersangka

PROFIL Johanis Tanak Pimpinan KPK Asal Toraja Bela Firli Bahuri, Lulusan Unhas Kepercayaan Jokowi

Johanis Tanak adalah putra daerah Toraja, Sulawesi Selatan yang dilantik Presiden Jokowi pada 2022 lalu.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Profil Johanis Tanak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bela Firli Bahuri tersangka korupsi di Bareskrim Polri. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Johanis Tanak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bela Firli Bahuri tersangka korupsi di Bareskrim Polri.

Johanis Tanak adalah putra daerah Toraja, Sulawesi Selatan yang dilantik Presiden Jokowi pada 2022 lalu.

Ketua KPK Firli Bahuri kini menyandang status tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas penanganan kasus korupsi yang ditangani KPK.

Polda Metro Jaya resmi menaikan status Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka, 

Ketua KPK ini juga sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, Firli diduga memeras eks Mentan SYL demi menghentikan kasus yang tengah diselidiki KPK.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak berkomentar terkait penetapan tersangka yang disematkan kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

Menurut Tanak, setiap orang tidak dianggap bersalah apabila belum terdapat putusan pengadilan secara inkrah.

"Setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lain," kata Tanak kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Kendati begitu, Johanis Tanak menyarankan agar Firli Bahuri taat kepada proses hukum.

"Kita harus taat asas hukum yang cukup banyak. Antara lain negara Indonesia adalah negara hukum, setiap warga harus taat terhadap hukum, setiap orang harus menghormati proses hukum," imbuhnya.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas penanganan kasus korupsi yang ditangani KPK.

Selain sangkaan pemerasan, polisi turut menjerat Firli dengan pasal gratifikasi dan suap.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023) malam.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.

Ada sejumlah barang bukti yang disita kepolisian.

Diantaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Kasus dugaan pemerasan ini masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara sejak 6 Oktober.

Selanjutnya, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan pada Senin, 9 Oktober.

Polisi secara maraton telah memeriksa hampir seratus saksi terkait kasus ini.

Di antaranya, SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, dan lainnya. Firli juga sudah diperiksa oleh pihak kepolisian.

Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik Johanis Tanak menggantikan Lili Pintauli sebagai Wakil Ketua KPK.

Pelantikan Johanis Tanak digelar di Istana Negara, Jumat (28/10/2022).

Johanis Tanak adalah putra kelahiran Toraja. 

Ayahnya Jusuf Ta’nak adalah pensiunan Polri berasal dari Sangkaropi, Kecamatan Sa’dan.

Sedangkan ibunya Thabita Sili berasal dari To’yasa Akung, Kecamatan Bangkelekila, Toraja Utara.

Johanis Tanak dilantik berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103/P tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sektretariat Negara Nanik Purwanti.

Usai pembacaan Keppres, Johanis Tanak membacakan sumpah jabatan di depan Presiden Jokowi.

"Demi Tuhan, saya berjanji tidak memberikan atau menjanjikan apa pun, kepada siapa pun juga. Saya berjanji berjanji akan setia kepada dan mempertahankan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, serta peraturan perundangan yang berlaku," kata Johanis Tanak.

Sekedar diketahui, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi ini terpilih lewat pemungutan suara di Komisi III DPR yang melibatkan 53 anggota dewan.

Sebelumnya Lili Pintauli Siregar mundur dari kursi KPK di tengah pusaran kontroversi dugaan pelanggaran etik.

Jokowi pun mengeluarkan surat presiden (surpres) terkait calon pimpinan KPK pengganti Lili.

Dua nama calon pengganti Lili Pintauli berada di kalangan anggota DPR RI.

Kedua calon Pimpinan KPK adalah Pertama, I Nyoman Wara adalah auditor utama investigasi di BPK pada 2018.

Dia pernah menjadi saksi ahli auditor BPK dalam kasus BLBI yang menjerat Syafruddin Arsyad Temenggung di Tipikor Jakarta.

Kedua, Johanis Tanak merupakan Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dia juga pernah menjabat Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.

Johanis memperoleh sebanyak 38 suara, sementara calon lainnya I Nyoman hanya mendapatkan 14 suara.

Sedangkan, satu suara dinyatakan tidak sah.

Johanis memegang prinsip penerapan restorative justice.

Restorative justice adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Begitupun antara Tersangka dugaan kasus korupsi dan Negara.

Johanis menyebut setiap proses hukum membutuhkan anggaran yang tak sedikit.

Menurutnya, penerapan restorative justice membuat negara tak perlu mengeluarkan biaya dalam memproses kasus korupsi.

Dan Tersangka wajib mengembalikan kerugian Negara sesuai dengan kerugiannya.

Profil Johanis Tanak

Johanis Tanak merupakan alumni Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin ( Unhas) Makassar 1983.

Setelah selesai di Unhas, Johanis Tanak, melanjutkan pendidikannya di Universitas Airlangga hingga mendapatkan gelar Doktor Program Studi Ilmu hukum pada Juni 2019.

Ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di lembaga kejaksaan.

Seperti menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau pada 2014.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada 2016 dan juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

Johanis Tanak pun pernah menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

Ia mengikuti seleksi Calon Pimpinan KPK 2019.

Saat itu, Johanis tidak lolos lantaran tidak mendapatkan suara sama sekali dalam proses voting di DPR.

Harta kekayaan Johanis Tanak

Johanis Tanak diketahui selama ini berkarier di Kejaksaan.

Sebagai penegak hukum, Johanis Tanah wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Dikutip dari laman LHKPN KPK, Johanis Tanak melaporkan LHKPN terakhir pada Desember 2021 saat ia menjadi jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata usaha negara.

Dalam LHKPN yang diakses Tribunnews, Kamis (29/9/2022), total harta Johanis Tanak sebanyak Rp 8,9 miliar. 

Harta itu berupa sebuah rumah, tiga bidang tanah, tiga mobil, motor serta sejumlah harta lainnya. 

Ia tidak memiliki utang. 

Berikut rincian harta kekayaan Johanis Tanak sebagaimana dikutip dari LHKPN-nya: 

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 4.574.648.000

1. Tanah Seluas 224 m2 di KAB / KOTA KARAWANG, HASIL SENDIRI Rp. 179.648.000

2. Tanah Seluas 90 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 540.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp.

4.000.000.000

5. Tanah Seluas 171 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 855.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 239.000.000

1. MOBIL, TOYOTA COROLLA SEDAN Tahun 1997, HASIL SENDIRI Rp. 40.000.000

2. MOBIL, HONDA CR-V JEEP Tahun 2004, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000

3. MOTOR, YAMAHA MIO SEPEDA MOTOR Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 4.000.000

4. MOBIL, WILLYS UNIVERSAL CJ 7 Tahun 1980, HASIL SENDIRI Rp. 120.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 55.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. 200.000.000

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 3.842.520.628

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 8.911.168.628

G. HUTANG Rp. ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN  Rp. 8.911.168.628. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved