Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wisata Topejawa Ditutup Sementara, KKP Identifikasi Ada Pelanggaran di Wilayah Teritori Laut Takalar

Terdapat kegiatan pembangunan tanggul pengaman pantai seluas 0,27 hektar (ha) tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan

DOK PRIBADI
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel sementara tanggul di pesisir Topejawa, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (22/11/2023) 

“Benar, kami stop sementara aktivitas di atas kedua tanggul tersebut untuk menghentikan pelanggaran, di mana perusahaan tersebut telah membangun tanggul dengan cara reklamasi dan memanfaatkannya untuk aktivitas wisata namun belum memiliki PKKPRL”, jelasnya

Adin menyebut, sebelumnya KKP telah memperoleh informasi dari pemberitaan media online terkait adanya dua bangunan wisata di Pantai Topejawa Takalar yang melanggar sempadan pantai. 

Sehingga, pihaknya kemudian mengerahkan Polsus PWP3K Satwas SDKP Takalar untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan sejak Juli 2023.

Menurut pengakuan yang disampaikan pihak PT. BGJ, kedua bangunan tersebut dibangun atas permintaan Pemerintah Kecamatan Mangarabombang untuk mencegah abrasi pantai. 

PT. BGJ merupakan perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang bergerak di bidang wisata pantai dan perdagangan hasil perikanan.

Total luas kedua tanggul milik PT. BGJ berdasarkan penghitungan Tim Intelijen Kelautan Pangkalan PSDKP Bitung adalah 0,27 ha. 

“Sesuai dengan aturan yang berlaku, aktivitas di atas tanggul dihentikan sementara hingga PT. BGJ melengkapi persyaratan dasar dalam pemanfaatan ruang laut atau PKKPRL," ucapnya.

PT. BGJ diduga melanggar Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 191 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang jo Pasal 4 huruf f Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan dan telah memenuhi unsur untuk dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan dalam bentuk penyegelan.

“Tindakan ini juga berdasarkan kepada UU Cipta Kerja, PP 21/2021 tentang penataan ruang, dan PP No.27/2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan, selanjutnya terkait pelaksanaan sanksi administratif yaitu Permen KP 31/2021 dan PP 85/2021,” pungkasnya.

Laporan TribunTakalar.com, Sayyid Zulfadli

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved