Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Kemarin Disebut Dukung Prabowo-Gibran, Kini Apdesi Sulsel Mengancam Usai Menteri Desa Bertindak

Ketua Apdesi Sulsel Sri Rahayu Husni mengatakan, Apdesi tak akan memilih partai politik (parpol) yang tidak mendukung revisi dari UU perangkat desa.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM
Ketua Apdesi Sulsel Sri Rahayu Husni saat ditemui di Hotel Ibis beberapa waktu lalu. 

Oleh sebab itu, katanya, Bawaslu harus menyatakan apakah ini termasuk pelanggaran Undang-Undang Pemilu.

"Sebagai kepala desa punya hak berorganisasi tapi harus diingat ada koridor yang harus dipatuhi."

"Terutama saat pemilu seyogianya justru diabdikan untuk support sistem demokrasi dan bukan ke Paslon," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bakal memanggil panitia acara Desa Bersatu.

"Kita lagi panggil panitianya itu rencananya, secepatnya," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Namun, dirinya tak memberi tahu kapan pemanggilan akan dilakukan.

Bawaslu juga tidak mau membeberkan apa yang akan digali dari pemanggilan tersebut. 

Bagja hanya menekankan soal pelibatan kader dilarang dalam berkampanye.

"Kades dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye," ucap Bagja.

Peringatan dari Menteri Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar telah memberikan peringatan kepada para perangkat desa.

Ia mengatakan, kepala desa dan perangkat desa harus bersikap netral pada Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Abdul Halim merespons deklarasi dukungan yang dilakukan oleh Desa Bersatu kepada Prabowo-Gibran.

"Harus netral. Harus netral," katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10/2023).

Apalagi, sambungnya, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagian besar merupakan perangkat desa.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved