UMP Sulsel Naik
UMP Sulsel Naik Rp49 Ribu, Pengamat: Hanya Cukup Tambahan Biaya Makan 2 Kali Sehari
UMP Sulsel 2024 diputuskan naik di angka 1,45 persen atau hanya sebesar Rp49.153.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ekonom Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Marsuki DEA menanggapi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024.
UMP Sulsel 2024 diputuskan naik di angka 1,45 persen atau hanya sebesar Rp49.153.
“Seperti itu kira-kira (wajar dalam kondisi saat ini) hanya cukup tambahan biaya makan dua kali sehari,” kata Prof Marsuki, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Selasa (21/11/2023).
“Jadi kewajarannya tentu belum, hanya bisa manutupi belanja makan dua kali dalam sehari saja. Belum ada pemenuhan kebutuhan lain. Jadi sewajarnya dan itupun paling minimal Rp75 ribu,” sambungnya.
Menurut Prof Marsuki, saat ini faktor penentu pergerakan ekonomi ditentukan oleh pola konsumsi masyarakat.
Masalahnya, kata dia, daya beli masyarakat lemah, sehingga menurunkan aktivitas konsumsi berdampak pada menurunnya kegiatan sisi produksi.
“Sehingga pemerintah menganggap perlu ada kenaikan UMP para pekerja yang cukup dominan mempengaruhi konsumsi,” tuturnya.
Ia menyebut, besar kenaikan UMP memang relatif masih terbatas, sehingga dampaknya ke peningkatan belum memadai.
Namun dari sisi keinginan pemerintah sedikit memberi angin segar bagi para pekerja.
“Sayangnya memang memang bisa lebih besar, karena para pengusaha juga berhadapan dengan masalah kurangnya daya produksi mereka karena permintaan konsumsi yang tertekan,” kata Prof Marsuki.
Sebelumnya diberitakan, Kenaikan UMP Sulsel sebanyak Rp49.153 untuk tahun 2024 mendatang.
Perhitungan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 perubahan dari PP 36 Tahun 2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Ardiles Sanggaf mengatakan, berdasarkan surat putusan Gubernur Sulsel 1671/XI/TAHUN 2023 tentang penetapan UMP Sulsel 2024.
"Berdasarkan hasil rekomendasi dari Pj Gubernur Sulsel, untuk UMP Sulsel ditetapkan sebesar Rp3.434.289," katanya saat penetapan UMP di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/11/2023).
Keputusan tersebut diambil, lanjut Ardiles, sudah melalui proses yang begitu panjang, sehingga ditetapkan diangka 1,45 persen.
"Itu juga melalui pertimbangan dari berbagai pihak dan di sk ini sudah mengakomodir oleh serikat buruh," ujarnya.
Adapun dari Sk tersebut sudah mendapat persetujuan dari unsur pengusaha yang ada di Sulsel.(*)
Ekonom: Kenaikan UMP Sulsel Cermin Kebutuhan Pekerja dan Keberlanjutan Ekonomi |
![]() |
---|
Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Hanya Naikkan UMP Rp49 Ribu, Komisi E DPRD Sulsel: Kasihan Buruh! |
![]() |
---|
Update Terbaru UMP 2024 di 12 Provinsi: Sulsel Naik Rp49 Ribu Sulteng Rp137 Ribu Malut Rp221 Ribu |
![]() |
---|
UMK Maros Bakal Ngikut UMP Sulsel Jadi Rp 3,4 Juta dari Rp 3,3 Juta, Naik 1,49 Persen |
![]() |
---|
Dewan Pengupah Keluhkan Kenaikan UMP Hanya 1,45 Persen, Minta Pj Gubernur Anggarkan Monitoring SUSU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.