Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP Sulsel Naik

Dewan Pengupah Keluhkan Kenaikan UMP Hanya 1,45 Persen, Minta Pj Gubernur Anggarkan Monitoring SUSU

Dewan Pengupahan Unsur Serikat Buruh Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluhkan kenaikan Upah Minimum (UMP) di tahun 2024 hanya berada di angka 1,45 persen

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Renaldi/Tribun Timur
Ketua Dewan Pengupahan Unsur Serikat Buruh Andi Mallanti saat menjelaskan terkait keluhan serikat buruh tentang UMP yang rendah, di Ruang Pola Kantor Gubernur, Kota Makassar, Selasa (21/11/23) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Pengupahan Unsur Serikat Buruh Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluhkan kenaikan Upah Minimum (UMP) di tahun 2024 hanya berada di angka 1,45 persen.

Kenaikan tersebut berbeda dengan kanaikan di tahun sebelumnya di angka 6,9 persen.

Kenaikan UMP tahun ini hanya sebesar Rp49.153 saja.

Sementara tahun lalu naik sebanyak RpRp219.268.57.

Tahun ini Pemprov Sulsel menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 yang tak memiliki ambang batas.

Sedangkan tahun sebelumnya menggunakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.18 Tahun 2022.

Baca juga: UMP Sulsel Rp 3,43 Juta Untuk Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun, Tak Bisa Lagi Ditambah Meski 1 Rupiah

Ketua Dewan Pengupahan Unsur Serikat Buruh Andi Mallanti mengatakan, ada kejomplangan kenaikan UMP ditahun 2024.

Pasalnya, serikat buruh meminta kenaikan berada di angka 7,14 persen, namun ketetapan harus menggunakan PP 51 tahun 2023.

"Ini sangat kecil sekali, sangat tidak masuk di akal kami, karena kenaikan hanya Rp49 ribu," katanya setelah penetapan UMP di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/11/23).

Pasalnya, kata Mallanti, penetapan UMP hanya berlaku bagi pekerja yang di bawah satu tahun saja.

Lalu, untuk pekerjaan yang memiliki masa kerjanya lebih dari satu tahun harusnya memiliki gaji berbeda.

"Pertanyaannya bagaimana ketika pekerja ini sudah bekerja di atas satu tahun? Ini penting harus dimasifkan struktur dan skala upah (SUSU)," ungkapnya.

Menurutnya, selama ini, upah untuk pekerja lama dan pekerja baru masih sama.

Tak adanya SUSU yang diterapkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuat beberapa perusahaan tak memberikan hak layak untuk setiap pekerja yang ada.

"Di sini yang kami permasalahkan terjadi ketimpangan dan ketidak adilan karena pekerja-pekerja yang memiliki masa kerja 10 tahun sama gajinya dengan pekerja yang baru, ini menjadi persoalan," ujarnya.

Olehnya, ia meminta  Pj Gubernur saat ini menganggarkan untuk anggota Dewan Pengupahan memonitoring kepada perusahaan yang ada di Sulsel.

"Makanya teman-teman pekerja minta ini dinaikkan, makanya kalau SUSU sudah jalan secara maksimal insyaallah ke depannya tidak ada masalah," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved