UMP Sulsel Naik
Dewan Pengupah Keluhkan Kenaikan UMP Hanya 1,45 Persen, Minta Pj Gubernur Anggarkan Monitoring SUSU
Dewan Pengupahan Unsur Serikat Buruh Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluhkan kenaikan Upah Minimum (UMP) di tahun 2024 hanya berada di angka 1,45 persen
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Pengupahan Unsur Serikat Buruh Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluhkan kenaikan Upah Minimum (UMP) di tahun 2024 hanya berada di angka 1,45 persen.
Kenaikan tersebut berbeda dengan kanaikan di tahun sebelumnya di angka 6,9 persen.
Kenaikan UMP tahun ini hanya sebesar Rp49.153 saja.
Sementara tahun lalu naik sebanyak RpRp219.268.57.
Tahun ini Pemprov Sulsel menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 yang tak memiliki ambang batas.
Sedangkan tahun sebelumnya menggunakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.18 Tahun 2022.
Baca juga: UMP Sulsel Rp 3,43 Juta Untuk Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun, Tak Bisa Lagi Ditambah Meski 1 Rupiah
Ketua Dewan Pengupahan Unsur Serikat Buruh Andi Mallanti mengatakan, ada kejomplangan kenaikan UMP ditahun 2024.
Pasalnya, serikat buruh meminta kenaikan berada di angka 7,14 persen, namun ketetapan harus menggunakan PP 51 tahun 2023.
"Ini sangat kecil sekali, sangat tidak masuk di akal kami, karena kenaikan hanya Rp49 ribu," katanya setelah penetapan UMP di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/11/23).
Pasalnya, kata Mallanti, penetapan UMP hanya berlaku bagi pekerja yang di bawah satu tahun saja.
Lalu, untuk pekerjaan yang memiliki masa kerjanya lebih dari satu tahun harusnya memiliki gaji berbeda.
"Pertanyaannya bagaimana ketika pekerja ini sudah bekerja di atas satu tahun? Ini penting harus dimasifkan struktur dan skala upah (SUSU)," ungkapnya.
Menurutnya, selama ini, upah untuk pekerja lama dan pekerja baru masih sama.
Tak adanya SUSU yang diterapkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuat beberapa perusahaan tak memberikan hak layak untuk setiap pekerja yang ada.
"Di sini yang kami permasalahkan terjadi ketimpangan dan ketidak adilan karena pekerja-pekerja yang memiliki masa kerja 10 tahun sama gajinya dengan pekerja yang baru, ini menjadi persoalan," ujarnya.
Olehnya, ia meminta Pj Gubernur saat ini menganggarkan untuk anggota Dewan Pengupahan memonitoring kepada perusahaan yang ada di Sulsel.
"Makanya teman-teman pekerja minta ini dinaikkan, makanya kalau SUSU sudah jalan secara maksimal insyaallah ke depannya tidak ada masalah," jelasnya. (*)
UMP Sulsel Naik Rp49 Ribu, Pengamat: Hanya Cukup Tambahan Biaya Makan 2 Kali Sehari |
![]() |
---|
Ekonom: Kenaikan UMP Sulsel Cermin Kebutuhan Pekerja dan Keberlanjutan Ekonomi |
![]() |
---|
Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Hanya Naikkan UMP Rp49 Ribu, Komisi E DPRD Sulsel: Kasihan Buruh! |
![]() |
---|
Update Terbaru UMP 2024 di 12 Provinsi: Sulsel Naik Rp49 Ribu Sulteng Rp137 Ribu Malut Rp221 Ribu |
![]() |
---|
UMK Maros Bakal Ngikut UMP Sulsel Jadi Rp 3,4 Juta dari Rp 3,3 Juta, Naik 1,49 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.