Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP Sulsel Naik

Update Terbaru UMP 2024 di 12 Provinsi: Sulsel Naik Rp49 Ribu Sulteng Rp137 Ribu Malut Rp221 Ribu

Inilah besaran Upah Minimun Provinsi atau UMP 2024 di 12 provinsi, Sulsel naik Rp29 ribu Maluku Utara naik Rp221 ribu

|
Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com
Ilustrasi uang UMP 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Inilah besaran Upah Minimun Provinsi atau UMP 2024.

Hingga Selasa pukul 14.00 Wita ini, sudah ada 12 Pemerintah Provinsi telah menetapkan besaran UMP 2024.

Hari ini jadi hari terakhir bagi para gubernur mengumumkan besaran UMP 2024.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sejak dua pekan lalu telah memberi deadline kepada para gubernur.

Di Sulsel, Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin mengumumkan besaran UMP 2024 pada hari ini Selasa (21/11/2023).

Bahtiar menetapkan UMP Sulsel 2024 naik dari Rp3.385.145 menjadi Rp 3.434.298.

Dibandingkan tahun 2023 lalu, maka besaran kenaikannya sebesar Rp 49.153.

"Upah minimum Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.434.298 per bulan, terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap," kata Bahtiar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Senin (21/11/2023).

Bahtiar Baharuddin mengatakan, keputusan diambil berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan Sulsel.

"Dari beberapa opsi dan kami mengambil opsi yang tertinggi sudah tidak bisa ditambah 1 rupiah pun tidak bisa," ujarnya.

"Kalau saya tambah 1 rupiah nanti akan mendapatkan teguran dari kementrian. Jadi batas tertingginya ini (1,45 persen)," sambungnya.

UMP Sulsel ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024. UMP ini hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya di bawah 1 Tahun.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya di atas 1 (satu) tahun pengusaha wajib menerapkan Struktur dan Skala Upah (Susu).

"Upah Minimum Provinsi ini dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil. Saya meminta kepada seluruh Pengusaha/pemilik perusahaan untuk mematuhi dan melaksanakan upah," ujarnya.

Untuk selengkapnya berikut daftar provinsi yang sudah mengumumkan UMP 2024 per Selasa (21/11/2023):

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved