Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP Sulsel Naik

UMP Sulsel Rp 3,43 Juta Untuk Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun, Tak Bisa Lagi Ditambah Meski 1 Rupiah

Upah Minimun Provinsi (UMP) 2024 Sulsel hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Renaldi/Tribun Timur
Penetapan UMP Sulsel Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin (baju dinas coklat) di Ruang Pola, Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/11/23)   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Upah Minimun Provinsi (UMP) 2024 Sulsel hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun.

Penetapan UMP Sulsel sebesar 1,45 persen atau berada di angka Rp49.153 saja.

Artinya, kini UMP Sulsel menjadi Rp Rp3.434.289 dari sebelumnya Rp 3.385.136. 

Dimana, kenaikan ini hanya berlaku bagi pekerja baru yang belum memiliki pengalaman masa kerja.

Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin mengatakan, kenaikan UMP sudah melalui proses bersama dewan pengupahan dan sudah tak bisa ditambah.

Baca juga: BREAKING NEWS: UMP Sulsel Naik Jadi Rp3,4 Juta

"Ini melalui opsi tertinggi, sudah tidak bisa ditambah 1 rupiah pun tidak bisa," katanya saat penetapan UMP di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/11/23).

UMP juga dikecualikan bagi pengusaha mikro dan pengusaha kecil.

Penetapan itu berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

"Dengan ketentuan paling sedikit 50 persen dengan konsumsi rata-rata masyarakat di tingkat Provinsi atau nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan," jelasnya.

Olehnya, Bahtiar meminta kepada seluruh perusahaan menerapkan pola struktur dan skala upah.

Pekerja yang mempunyai masa kerja lebih dari satu tahun dan seterusnya pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah (SUSU)," ungkapnya.

Sebelumnya, Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024 naik di 1,45 persen.

Kenaikan UMP Sulsel sebanyak Rp49.153 untuk tahun 2024 mendatang.

Perhitungan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 perubahan dari PP 36 Tahun 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulssl Ardiles Sanggaf mengatakan, berdasarkan surat putusan Gubernur Sulsel 1671/XI/TAHUN 2023 tentang penetapan UMP Sulsel 2024.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved