Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari Terakhir Jabat Pj Sekprov Sulsel, Muh Arsjad Terima Tamu di Ruang Tertutup

Muh Arsjad dilantik menjadi Pj Sekprov Sulsel pada 16 Agustus 2023 lalu. Sesuai aturan, masa jabatan Pj Sekprov hanya berlangsung tiga bulan.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/Faqih
Potret Ruang Kerja Pj Sekprov Sulsel Muh Arsjad sebelum tiba dari Jakarta pada Kamis (16/11/2023) 

Sosok Plh akan bertugas sampai terbitnya SK penjabat ataupun definitif.

"Bisa saja pak Pj (Sekprov) sekarang jadi Plh. Tergantung pak Pj Gubernur," jelasnya.

Sejak di non-aktifkannya Abdul Hayat Gani, jabatan Sekprov Sulsel belum pernah diisi secara difinitif.

Sebelumnya ada Andi Aslam Patonangi yang bertugas.

Lalu ada Andi Darmawan Bintang yang pernah menjabat Pj Sekprov Sulsel

Terkini diamanahkan ke Muh Arsjad.

Selain sebagai Pj Sekprov Sulsel, Muh Arsjad merupakan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sulsel. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved