Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari Terakhir Jabat Pj Sekprov Sulsel, Muh Arsjad Terima Tamu di Ruang Tertutup

Muh Arsjad dilantik menjadi Pj Sekprov Sulsel pada 16 Agustus 2023 lalu. Sesuai aturan, masa jabatan Pj Sekprov hanya berlangsung tiga bulan.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/Faqih
Potret Ruang Kerja Pj Sekprov Sulsel Muh Arsjad sebelum tiba dari Jakarta pada Kamis (16/11/2023) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -  Muh Arsjad menjalani hari terakhir menjabat Pj Sekda Provinsi Sulsel, Kamis (16/11/2023)

Muh Arsjad dilantik menjadi Pj Sekprov Sulsel pada 16 Agustus 2023 lalu.

Sesuai aturan, masa jabatan Pj Sekprov hanya berlangsung tiga bulan.

Meski begitu, nama seorang Pj Sekprov bisa diajukan kembali untuk menjabat.

Di hari terakhir, Muh Arsjad masih bertugas di ruangan kerjanya.

Informasi yang dihimpun, Muh Arsjad baru saja tiba dari Jakarta.

Setelah tiba, Muh Arsjad langsung menuju ruang kerjanya.

Muh Arsjad menerima sejumlah tamu.

Salah satunya dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel.

Pertemuan pun digelar tertutup di dalam ruang kerjanya.

Sejumlah staf juga masih bertugas seperti biasa.

Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele mengaku nama Muh Arsjad dikirim kembali menjadi Pj Sekprov Sulsel.

"Diperpanjang per tiga bulan. Sudah dikirim ke Jakarta. Cuma sampai sekarang belum ada jawaban," jelas Sukrniaty Kondolele, Rabu (15/11/2023).

Keputusan terkait nama Pj Sekprov Sulsel kini berada di tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Jika SK Pj Sekprov baru belum terbit dari Mendagri sampai akhir masa jabatan Muh Arsjad, maka jabatan Sekprov akan diisi Pelaksana Harian (Plh).

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved