Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Firli Bahuri Mangkir

Sudah 3 Kali Firli Bahuri Mangkir dari Polisi, Alasan Beda-beda, Pernah ke Aceh Makan Durian

Berdasarkan jadwal penyidik, hari ini, Firli Bahuri diperiksa soal kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Ketua KPK Firli Bahuri sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan polisi. 

"Jangan ada pihak yang menghambat penyidikan karena bisa dikenakan pidana Pasal 21 merintangi penyidikan," ucapnya.

MAKI justru mengapresiasi penundaan

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, justru mengapresiasi langkah Dewas KPK menunda pemeriksaan Firli.

Boyamin menyebut apabila Dewas KPK tetap memeriksa Firli, dia khawatir KPK justru dibenturkan dengan Polda Metro Jaya.

Hal ini karena Polda Metro Jaya juga berencana memeriksa Firli pada hari ini dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

"Tindakan Dewas KPK dengan menolak memeriksa Firli hari ini saya apresiasi. Kenapa? Dewan Pengawas KPK merasa dirinya akan dipakai alat untuk berbenturan dengan Polda Metro Jaya yang memanggil Firli hari ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Selasa, (14/11/2023).

"Jadi, Dewas KPK dipakai alasan Firli untuk tidak hadir di penyidikan Polda Metro Jaya," katanya menambahkan.

Boyamin menyebut Dewas KPK jeli dan cerdas untuk menghindarkan diri dari digunakan sebagai alat untuk Firli mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya.

Dalam proses penanganan kasus tersebut, Boyamin menganggap Dewas KPK menjadi "sosok antagonis".

Hal itu dikatakan Boyamin setelah melihat langkah Dewas KPK yang menurutnya selalu menunggu langkah penanganan selanjutnya oleh Polda Metro Jaya.

Boyamin merasa Dewas KPK terlihat menantang Polda Metro Jaya apakah berani melakukan upaya paksa seperti penangkapan terhadap pihak-pihak yang diduga kuat turut andil dalam kasus ini, termasuk Firli.

"Sebenarnya ada sisi antagonis dikit dari Dewas KPK, tampaknya dalam kasus ini selalu menunggu Polda."

"Bahkan sampai Pak Tumpak Hatorangan Panggabean (Ketua Dewas KPK) 'menantang Polda untuk melakukan upaya terhadap siapapun terkait dugaan pemerasan. Artinya upaya paksa itu penetapan tersangka, penahanan, atau penangkapan," katanya.

Boyamin juga menganggap Dewas KPK sengaja mengulur waktu demi memperoleh bukti lebih dalam kasus ini. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved